Kali Keempat, Masan Siap Kembali Duduki Kursi Ketua DPRD Kudus

 Kali Keempat, Masan Siap Kembali Duduki Kursi Ketua DPRD Kudus

Rapat paripurna DPRD Kudus memutuskan Masan sebagai Ketua DPRD dan tiga wakil ketua dijabat Mukhasiron (PKB), Sulistyo Utomo (Gerindra) serta Anis Hidayat (Golkar).-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Kursi empuk Ketua DPRD Kabupaten Kudus periode 2024-2029 tampaknya segera diduduki kembali oleh Masan. Dengan demikian, Masan menjabat pimpinan tertinggi di DPRD setempat selama empat periode berturut-turut.   

Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna penetapan calon pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029 di gedung DPRD Kudus, Rabu, 2 Oktober 2024. Sebanyak 45 wakil rakyat yang hadir memutuskan bahwa Masan yang juga Ketua DPC PDIP Kudus diusulkan sebagai calon Ketua DPRD Kudus.

Selanjutnya, untuk jabatan tiga calon wakil ketua DPRD Kudus masing-masing diisi oleh Mukhasiron dari PKB, Sulistyo Utomo dari Partai Gerindra dan Anis Hidayat dari Partai Golkar.

Untuk diketahui, berdasarkan keputusan KPU Kudus nomor 556 tanggal 28 Mei 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu DPRD Kudus tahun 2024.

Ketua sementara DPRD Kudus Masan mengatakan, keputusan yang diterbitkan KPU itu menyebutkan bahwa PDIP memperoleh 9 kursi di DPRD Kudus. Urutan berikutnya yakni PKB 7 kursi, Partai Gerindra 7 kursi serta Partai Golkar mendapat 4 kursi.

BACA JUGA:Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu

Terkait keputusan tersebut, pimpinan sementara DPRD Kudus yang dijabat Masan telah mengirimkan surat kepada empat ketua DPD/DPC yang memperoleh kursi atau suara terbanyak di DPRD Kudus.

Tahap selanjutnya, empat ketua DPD/DPC itu kemudian mengajukan nama-nama sebagai pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029.

“Dengan penetapan ini, kami berharap segera diusulkan ke gubernur melalui bupati agar segera dilakukan pelantikan. Ketika sudah pelantikan dilakukan, selanjutnya menyusun alat kelengkapan dewan,” ujar Masan.

 

Usai Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta alat kelengkapan dewan dilantik, kata Masan, maka pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun anggaran 2025 baru bisa dilakukan.

Terkait bergabungnya politikus Golkar Anis Hidayat menjadi wakil ketua DPRD Kudus, Masan menyebut bahwa hak masing-masing partai politik untuk menentukan siapa yang menempati posisi pimpinan DPRD.

 

BACA JUGA:Logistik Pilkada, 7.380 Bilik Suara Pilkada Tiba Di Gudang KPU Kota Semarang

 

Masan menambahkan, DPRD dalam memutuskan sesuatu kebijakan harus melalui mekanisme berjenjang. Yakni dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga melalui rapat paripurna.

Karena itu, Masan menegaskan bahwa keputusan yang dibuat DPRD yakni keputusan bersifat kolektif. Selain itu, tidak bisa diputuskan sendiri oleh Ketua DPRD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: