6 Cara Amankan Kontak Pribadi dari Teror Pinjol Legal atau Ilegal

6 Cara Amankan Kontak Pribadi dari Teror Pinjol Legal atau Ilegal

cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol--foto techdaily

DISWAYJATENG.ID - Cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol legal maupun ilegal bisa kalian coba dan lakukan dengan mudah. Namun, jika dibiarkan saja maka dapat mengganggu semua kontak yang ada pada smartphone kalian. 

Biasanya penagih utang pinjol ini merupakan DC pinjol dari teror kontak atau hanya lewat WA dan telpon saja. Teror pinjol dari kontak ini dapat dilakukan oleh pinjaman online legal atau ilegal tergantung aplikasi atau perusahaan pinjol tersebut. Namun ada cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol legal atau ilegal agar email dan nomor HP tetap aman dan tidak disalahgunakan. 

Berikut informasi kuncinya ada di nomor HP dan Email, cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol legal atau ilegal menjadi solusi tepat untuk menghindari dari adanya data bocor yang bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Lalu, bagaimana cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol legal maupun ilegal? Berikut ada beberapa langkah efektif untuk melindungi privasi kontak dari teror Debt Collector (DC). 

BACA JUGA:8 Cara Mengamankan Kontak Ponsel dari Pinjaman dan Penipuan

Penagihan dari debt collector (DC) pinjol atau pinjaman online terkadang banyak didapati yang semena-mena dan tak jarang yang kasar. Namun jika kalian sudah terlanjur meminjam uang melalui pinjaman online dan mengalami intimidasi meski sudah membayar utang. Berikut beberapa tips dan cara untuk amankan kontak pribadi dari teror pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal saat belum meminjam uang. 

Cara Amankan Kontak Pribadi dari Teror Pinjol Legal atau Ilegal 

  1. Gunakan aplikasi atau layanan keamanan telepon seluler yang bisa membantu kalian mengidentifikasi panggilan atau pesan spam dan mencegah kalian menerima panggilan atau pesan dari nomor telepon yang tidak diinginkan.
  2. Jangan memberikan informasi pribadi kalian secara sembarangan kepada orang yang tidak kalian kenal.Jangan memberikan nomor telepon atau alamat email kepada orang yang meminta informasi tersebut melalui telepon atau email yang tidak diketahui.
  3. Jangan masukan nomor telepon pribadi atau email ke situs atau aplikasi pinjaman online yang tidak terpercaya. Pastikan terlebih dahulu situs atau aplikasi pinjaman online yang mempunyai reputasi baik dan diatur dalam naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
  4. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau nomor telepon kepada orang yang tidak kalian kenal.  Terutama jika mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah atau jika mereka meminta kalian untuk memberikan uang muka atau biaya terlebih dahulu sebelum kalian bisa menerima pinjaman.
  5. Pastikan bahwa kalian membaca dengan seksama ketentuan dan persyaratan pinjaman online yang kalian pilih, termasuk ketentuan privasi dan kebijakan penggunaan data pribadi kalian.
  6. Jangan meminjam uang dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pastikan bahwa pinjaman online yang dipilih memiliki lisensi dari OJK dan aplikasi tersebut terdaftar di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Inilah 6 Cara Mengamankan Kontak HP Data Pribadi Dari Oknum Pinjol Ilegal

Nah, jika kalian mengalami intimidasi berlebih dari Debt Collector pinjaman online meski sudah membayar utang dapat melakukan hal di bawah ini: 

  • Hapus Semua Ijin Aplikasi Pinjaman Online
  • Hapus Data Kontak dari Pinjaman Online
  • Ganti Nomor Handphone
  • Blokir SMS atau Telepon dari Pinjaman Online
  • Ubah Daftar Kontak dari Pinjaman Online
  • Putuskan Hubungan dengan Akun Sosial Media
  • Blokir Aplikasi Pinjaman Online. 

Perlu diingat, dengan melunasi terlebih dahulu utang di pinjaman online, dengan begitu akan meminimalisir kemungkinan kontak HP kita akan diteror. 

Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara amankan kontak pribadi dari teror pinjol legal atau ilegal yang kuncinya ada di nomor HP dan e-mail yang perlu kalian ketahui dan pahami. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: