Perbedaan dan Tips Menggunakan Paylater dan Pinjol
Kenali Perbedaan dan Tips Bijak Menggunakan Paylater dan Pinjol-Tangkapan layar diswayjateng.id-
DISWAYJATENG.ID - Di era digital saat ini, berbagai layanan keuangan hadir untuk mempermudah transaksi sehari-hari. Dua layanan yang semakin populer adalah pinjol (pinjaman online) dan paylater (bayar nanti). Meskipun keduanya menawarkan kemudahan, terdapat perbedaan dan tips bijak menggunakan paylater dan pinjol penting yang perlu dipahami.
Perbedaan dan tips bijak menggunakan paylater dan pinjol. Paylater, yang juga dikenal sebagai "bayar nanti", semakin diminati oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang sering berbelanja di platform e-commerce atau membeli tiket pesawat secara online.
Perbedaan dan tips bijak menggunakan paylater dan pinjol. Sesuai namanya, paylater memungkinkan pengguna untuk melakukan pembiayaan atas pembelian barang tertentu dengan pembayaran yang dilakukan di kemudian hari saat jatuh tempo. Namun, pengguna tetap diwajibkan untuk melunasi utang sesuai dengan masa tenor yang telah ditentukan.
Perbedaan dan tips bijak menggunakan paylater dan pinjol. Di sisi lain, pinjol atau pinjaman online adalah lembaga jasa keuangan yang memberikan pinjaman tunai kepada masyarakat. Berbeda dengan paylater yang hanya dapat digunakan untuk menunda pembayaran atas suatu pembelian, pinjol menawarkan dana tunai yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, baik konsumtif maupun produktif.
Salah satu keunggulan pinjol adalah fleksibilitasnya. Pengguna dapat mengajukan pinjaman dengan jumlah yang bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman. Selain itu, tenor atau durasi pinjaman juga dapat disesuaikan, mulai dari beberapa hari hingga beberapa bulan. Mari simak artikel perbedaan dan tips bijak menggunakan paylater dan pinjol berikut yang dilansir dari Allianz.
BACA JUGA:7 Alasan Utama Pengajuan Pinjol Ditolak Terus
Perbedaan Antara Paylater dan Pinjol
Berikut adalah perbedaan menggunakan paylater dan pinjol yang dirangkum dari Kompas dan CNN.
1. Aturan Terkait Pinjaman Online dan Paylater
Dalam ranah keuangan digital, regulasi memegang peranan penting untuk melindungi konsumen. Pinjaman online, yang dikenal juga sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/20221, yang menunjukkan bahwa pinjaman online harus memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggaranya.
Sementara itu, meskipun aplikasi paylater menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, mereka juga dapat menimbulkan risiko, terutama jika tidak diawasi oleh otoritas atau lembaga keuangan lainnya. Namun, beberapa aplikasi paylater saat ini telah terdaftar di OJK.
2. Jenis Perusahaan
Terdapat perbedaan mendasar antara perusahaan yang menyediakan pinjaman online dan paylater. Menurut Eddy Junarsin, seorang ekonom dari UGM, perusahaan-perusahaan ini memiliki karakteristik yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: