Perbedaan dan Tips Menggunakan Paylater dan Pinjol

Perbedaan dan Tips Menggunakan Paylater dan Pinjol

Kenali Perbedaan dan Tips Bijak Menggunakan Paylater dan Pinjol-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Dalam proses penyaluran dana, paylater melibatkan berbagai pihak, termasuk peminjam, perusahaan penyedia pinjaman, e-commerce, dan merchant.  

Sementara itu, pinjaman online (pinjol) hanya melibatkan dua pihak, yaitu perusahaan penyedia dana dan peminjam. Umumnya, peminjam akan mengajukan permohonan kredit melalui aplikasi, dan setelah disetujui, dana akan langsung ditransfer ke rekening peminjam untuk dicairkan.  

7. Tingkat keamanan

Keamanan merupakan salah satu aspek krusial yang perlu diperhatikan saat memilih layanan keuangan. Paylater dianggap lebih aman karena layanannya berasal dari lembaga pembiayaan yang terpercaya seperti bank atau multifinance.

Di sisi lain, meskipun ada pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, masih banyak pinjaman online ilegal yang beredar. Keberadaan pinjaman online ilegal ini dianggap seperti rumput liar yang sulit diberantas dan dapat menimbulkan risiko bagi penggunanya.

BACA JUGA:4 Risiko Pencairan Limit PayLater melalui Gestun

Tips Bijak Menggunakan Paylater dan Pinjol  

Sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan paylater atau pinjol, ada baiknya mempertimbangkan beberapa hal berikut ini, seperti yang dilansir dari CNBC.  

1. Gunakan untuk Kebutuhan, Bukan Keinginan  

Manfaatkan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau investasi yang menguntungkan, bukan untuk memenuhi keinginan konsumtif yang dapat menambah beban finansial.  

2. Perhatikan Detail Biaya dan Bunga  

Selain itu, sebelum memilih untuk menggunakan pinjol atau paylater, periksa rincian biaya dan suku bunga yang ditawarkan oleh penyedia. Ini akan membantu Anda menghindari kejutan yang tidak diinginkan di masa depan. 

3. Pertimbangkan Kemampuan Membayar  

Sebelum memanfaatkan layanan paylater atau pinjol, pastikan total cicilan tidak melebihi 30% dari total pendapatan bulanan Anda agar tidak menambah beban keuangan yang berlebihan.  

4. Cek Legalitas Perusahaan  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: