7 Tips Jitu Memilih Pinjol yang Aman dan Terverifikasi agar Terhindar dari Penipuan

7 Tips Jitu Memilih Pinjol yang Aman dan Terverifikasi agar Terhindar dari Penipuan

tips memilih pinjol yang aman--foto poskota

DISWAYJATENG.ID - Pinjol alias pinjaman online begitu banyak diminati oleh masyarakat karena memiliki mekanisme yang mudah dan proses persetujuan yang singkat. Tips memilih pinjol yang aman tentu harus diperhatikan. 

Aplikasi pinjol yang tersedia saat ini sangat beragam, banyak sekali pilihan yang dapat dipilih. Namun tentu saja tidak boleh asal memilih dalam mendapatkan dana secara online sebab akan merugikan buat kalian sendiri. Untuk itu, perlu pahami tips memilih pinjol yang aman dan terpercaya yang bisa dicoba. 

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini, banyak masyarakat yang terpaksa meminjam uang di platform pinjol untuk mengatasi masalah finansial. Tips memilih pinjol yang aman tentunya sangat penting untuk diketahui agar terhindar dari penipuan. 

Nah, dibawah ini ada beberapa tips memilih pinjol yang aman dan terpercaya yang dapat kalian lakukan dan terapkan untuk menghindari dari berbagai risiko yang merugikan. 

BACA JUGA:3 Tips Memilih Pinjol yang Tepat dan Terpercaya agar Aman Digunakan

Tips Memilih Pinjol yang Aman dan Terverifikasi Agar Terhindar dari Penipuan 

1. Perhatikan Biaya dan Bunga

Tips memilih pinjol yang aman yaitu perhatikan biaya dan bunga. Pihak penyelenggara pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada seluruh calon borrower atau nasabah yang akan menarik pinjaman.

Pinjol yang terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang melejit tinggi. Rata-ratanya, suku bunga pinjaman tidak melebihi 0,4% per hari. Beda lagi dengan pinjol ilegal yang dapat memberikan bunga pinjaman hingga 40% dari total pinjaman yang diberikan.

2. Cek Legalitas Pinjol di OJK

Tips memilih pinjol yang aman berikutnya yaitu dengan cek legalitas dari perusahaan penyelenggara. Pilih perusahaan penyelenggara Pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Jika perusahaan sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, berarti perusahaan penyelenggara sudah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sudah berada di naungan OJK, masyarakat akan terhindar dari tindak penipuan dan jerat bunga yang tidak manusiawi dari para pinjol. 

Karena OJK akan mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi dan akan memberikan sanksi apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan. Silahkan cek langsung melalui website resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.

3. Pertimbangkan Kemampuan Membayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: