Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Wajib Diketahui

ciri-ciri pinjol legal dan ilegal --foto poskota

DISWAYJATENG.ID - Sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari jeratan utang pinjol serta praktik-parktik yang tidak etis dalam hal penagihan. 

Perbedaan dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal wajib diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan peminjaman dana. Hal ini bertujuan supaya masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak oleh pinjol yang belum resmi dan tentunya merugikan. 

Cara mudah mengetahui legalitas pinjol tentu dapat dilakukan dengan mengecek legalitas perusahaan tersebut di situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan pahami juga ciri-ciri pinjol legal dan ilegal untuk mendapatkan pinjaman online yang aman. 

Meski demikian, pinjol alias pinjaman online yang tidak terdaftar OJK bisa diidentifikasi sebagai ilegal dan sebaiknya perlu dihindari. Untuk memahami lebih jauh mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, mari kita simak perbedaan dengan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal berikut ini. 

BACA JUGA:Wajib Tahu, Kenali 8 Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru 2024, Harap Tetap Waspada

Ciri-ciri Pinjol Legal dan Ilegal 

Ciri-ciri Pinjol Legal

  1. Perlindungan Konsumen : Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).
  2. Bunga Jelas : Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
  3. Penawaran Produk : Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
  4. Terdaftar di OJK : Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
  5. Pemeriksaan Riwayat Kredit : Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
  6. Penagihan Sesuai Standar OJK : Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara itu, pemberi pinjaman online yang ilegal wajib diwaspadai karena sering kali meminta data pribadi.
  7. Sanksi Gagal Bayar : Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.
  8. Akses Gawai Peminjam : Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  9. Identitas Pinjol : Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.

BACA JUGA:Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  1. Minim Identitas : Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
  2. Penagihan Tidak Sesuai Standar OJK : Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI. Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.
  3. Sanksi Gagal Bayar : Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.
  4. Tidak ada Pemeriksaan Riwayat Kredit : Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
  5. Tidak Terdaftar OJK : Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
  6. Beban Bunga Tidak Jelas : Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
  7. Penawaran Produk : Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.
  8. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan Konsumen : Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
  9. Akses Gawai Peminjam : Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.

Itulah beberapa informasi seputar perbedaan ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang wajib kalian ketahui dan pahami agar tidak terjebak dalam pinjaman yang berisiko tinggi. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: