Sempat Kabur, Buronan Tawuran Maut Subah Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Batang

Sempat Kabur, Buronan Tawuran Maut Subah Akhirnya Serahkan Diri ke Polres Batang

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi-Bakti Buwono/Disway-

Para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang kekerasan di muka umum. 

BACA JUGA:Minimalisir Tawuran, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Dorong Liga Futsal Pelajar

Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Lalu juga dilapisi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: