4 Risiko Pencairan Limit PayLater melalui Gestun

4 Risiko Pencairan Limit PayLater melalui Gestun

Kenali 4 Risiko Pencairan Limit PayLater Melalui Gestun yang Dapat Mengakibatkan Kerugian!-Tangkapan layar diswayjateng.id-

Perlu dicatat bahwa Bank Indonesia maupun OJK secara resmi melarang praktik gestun karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 yang telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Praktik gestun berpotensi tinggi meningkatkan risiko kredit macet. Pelanggar dapat dikenakan sanksi oleh pihak berwenang.

3. Risiko Pencucian Uang & Pencurian Data

Menggunakan jasa gestun membawa risiko langsung, yaitu terlibat dalam praktik kecurangan yang dilakukan oleh pemilik merchant. Salah satu contohnya adalah penyalahgunaan untuk pencucian uang, di mana gestun PayLater berfungsi sebagai alat utang, bukan sebagai metode pembayaran.

Selain itu, maraknya penawaran jasa gestun di media sosial menciptakan peluang besar untuk penipuan. Jasa gestun sering kali menawarkan biaya atau fee yang rendah, yang bisa menjerat Anda.

Setelah transaksi berhasil dan keuntungan dari produk yang dibeli dengan PayLater diambil, penyedia jasa gestun dapat dengan mudah menghilang. Akibatnya, Anda tetap harus memenuhi kewajiban pembayaran untuk produk yang tidak pernah Anda gunakan.

BACA JUGA:Gestun Kredivo, Mengapa Harus Dihindari?

4. Membuat Kerugian/Tagihan Berujung Bengkak

Praktik gestun PayLater berpotensi menyebabkan masalah keuangan bagi penggunanya. Terutama jika Anda hanya mampu melakukan pembayaran minimum, yang akan membuat tagihan semakin membengkak.

Itulah 4 risiko pencairan limit paylater melalui gestun yang dapat mengakibatkan kerugian. Meskipun Gestun tampak sebagai cara instan untuk memperoleh uang tunai, risiko yang terkait sangat signifikan dan dapat berdampak negatif pada keuanganmu dalam jangka panjang. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: