Penataan Tenaga Non-ASN di Demak Ditarget Rampung Akhir Desember 2024
Kadindikbud Demak berpose dengan Paguyuban GTT PTT Demak usai audiensi--
DEMAK, diswayjateng.id - Penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di Kabupaten Demak dibahas bersama antara Dindikbud dengan Paguyuban Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT). Penyelesainnya mengacu pada UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pembahasan yang dilaksanakan dalam audiensi tersebut untuk menindaklanjuti rapat Komisi II DPR RI dengan Menpan-RB. Ketua GTT PTT Demak, Agus Maimun menyampaikan pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN selambat-lambatnya pada Desember 2024.
Komitmen ini tertuang dalam hasil rapat Komisi II DPR RI bersama dengan beberapa kementerian. Termasuk Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penataan tenaga non-ASN mengikuti aturan perundang-undangan. Dan hasil verifikasi BPKP menunjukkan 99,99% data tenaga non-ASN telah divalidasi," ucap Agus pada diswayjateng.id, Selasa 17 September 2024.
BACA JUGA: Bupati Demak Dukung Perkembangan Sepakbola
BACA JUGA: Penataan Tenaga Non-ASN di Demak Ditarget Rampung Akhir Desember 2024
Kendati demikian, Agus juga mempertanyakan mekanisme perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, apakah sama seperti tahun sebelumnya.
Terkendala anggaran
Sementara itu Kepala Dindikbud Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan menngungkapkan penuntasan GTT PTT di Kabupaten Demak masih terkendala anggaran. Namun, GTT PTT yang sudah masuk dalam database tetap diwajibkan mengikuti tahapan seleksi PPPK.
“Ketika mengikuti seleksi, harap berhati-hati saat mengisi data, terutama saat mengunggah foto. Pastikan foto dan berkas lainnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Haris.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Demak, Endra Faturahman, menambahkan pendaftaran PPPK tahun ini diperkirakan akan dimulai pada akhir September 2024.
BACA JUGA: Cegah Rabies, Dinpertan Demak akan Vaksinasi Gratis untuk Anabul
BACA JUGA: KPU Demak: Hasil Penelitian Administrasi Kedua Pasang Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat
"Formasi yang diajukan mencakup guru kelas sebanyak 103, guru agama 16, PJOK 4, kesehatan 100, dan teknis 396. Namun, formasi dari mata pelajaran lain masih belum bisa ditampilkan," ujar Endra.
Penataan tenaga non-ASN
Proses kelulusan sendiri, kata Endra, akan menggunakan sistem perangkingan, yang dimulai dari peserta kategori P1. Non-ASN yang masuk database dan memiliki sertifikat pendidik (serdik) diperkirakan berjumlah 50 orang untuk semua jurusan.
Meskipun, papar dia, data final masih menunggu dari bagian GTK. "Bagi yang tidak masuk dalam perangkingan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu dengan sistem penggajian yang masih menunggu regulasi dari pusat," pungkas Endra.
Demikian informasi tentang penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Demak, yang ditarget rampung akhir Desember 2024 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: