KPU Pastikan 2 Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal MS

KPU Pastikan 2 Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal MS

PENYERAHAN - KPU Kabupaten Tegal menyerahkan hasil penelitian persyaratan administasi kepada kedua LO Bapaslon.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

Sementara untuk dokumen calon terdiri dari beberapa item, di antaranya daftar riwayat hidup, surat pernyataan, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta hasil pemeriksaan kesehatan dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Selain itu, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

Sementara, berkenaan dengan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online melalui situs resmi KPU Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Dorong Pemberian Protein Hewani

"Silahkan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: