Petakan Pengamanan Lalu lintas Selama Pilkada di Kabupaten Tegal

Petakan Pengamanan Lalu lintas Selama Pilkada di Kabupaten Tegal

PETAKAN - Kasat Lantas Polres Tegal terangkan pola pemetaan pengamanan lalin saat kampanye Pilkada.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Menjelang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta bupati dan wakil bupati Tegal. Satlantas Polres Tegal telah memetakan pengamanan lalu lintas selama Pilkada serentak 2024.

Kapolres Tegal AKBP  Andi Muhammad Indra  Waspada Amirullahj SIK SH MM MSI melalui Kasat Lantas  AKP Wendi Andranu  SIK menyatakan, ada beberapa hal yang menjadi atensi dari kapolda Jawa Tengah. tmTerutama Ditlantas, saat kampanye terbuka Pilkada 2024 agar situasi tetap aman dan kondusif.

BACA JUGA:Ketua DPW PKS Jateng: Luthfi-Yasin Pasangan yang Tepat

Ditlantas telah memeriksa terkait kesiapan pengamanan Pilkada 2024, baik personel maupun sarana dan prasarana serta keamanan bidang jalan. "Satlantas Polres Tegal akan menyiapkan rekayasa lalu lintas, terkait rencana kegiatan kampanye terbuka setelah mendapat jadwal dari KPU Kabupaten Tegal," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan Posko Mantap Praja yang terdiri dari beberapa satuan di jajaran Polres Tegal. Termasuk melibatkan unsur yang terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024. Agar masyarakat tertib berlalulintas, terutama terkait maraknya penggunaan knalpot brong. Ini merupakan atensi langsung dari Polda Jateng.

BACA JUGA:Pria Berbatik Ditemukan Meninggal di Selokan Samping Karaoke Victory Bandungan Semarang

Di samping knalpot brong, masalah lain yang harus diperhatikan masyarakat yakni penggunaan sound system besar dan odong-odong dalam pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Terkait penggunaan sound system besar, Satlantas Polres Tegal mengimbau apabila memang tidak diperlukan lebih baik tidak usah menggunakan. 'Karena jalan yang ada di Kabupaten Tegal sebenarnya tidak memadai untuk hal itu," ungkapnya. 

Hal ini termasuk  odong-odong, apapun kegiatannya tidak boleh digunakan di jalan raya untuk mengangkut penumpang, salah satunya di larang saat kampanye. " Tapi kalau di tempat tertentu seperti wisata dan pedesaan masih bisa ditolerir," tegasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: