Wujudkan KTR, Dinkes Demak Minta Perokok Spot Larangan Merokok

Wujudkan KTR, Dinkes Demak Minta Perokok Spot Larangan Merokok

Stiker yang wajib dipasang di ruangan - ruangan di instansi, sekolah dan kawasan tanpa asap rokok lainnya.--

DISWAYJATENG.ID, DEMAK - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 pasal 49 bahwa pemerintah dan pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR), Pemkab Demak telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Demak No. 2 Tahun 2024 tentang KTR.

Penerapan Perda itu sendiri menurut Sri Puji Astuti, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 yang mewajibkan pemerintah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.

BACA JUGA:Catat! Ini Syarat Koleksi Bisa Masuk Museum Ranggawarsito Semarang

"Sesuai dengan Perda tentang KTR tersebut, maka perlu dibentuk satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok untuk melaksanakan pengawasan, pembinaan pemantauan dan evaluasi penegakan disiplin KTR di Kabupaten Demak," terang Sri Puji Astuti, Rabu 11 September 2024.

Ia menekankan bahwa, pelaksanaan KTR tidak sekadar memenuhi regulasi, namun justru bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok. 

BACA JUGA:Museum Ranggawarsito Terima Hibah 75 Figur Batu dari Blitar

KTR sendiri mencakup beberapa spot seperti kantor Pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah formal, tempat belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja serta tempat - tempat umum sesuai dengan yang ditetapkan.

Pada tanggal 18 September mendatang, Dinas Kesehahan Demak akan melakukan aksi monitoring langsung ke kantor-kantor pemerintah. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan KTR sudah berjalan sesuai dengan aturan, sekaligus memberi dorongan agar semua pihak lebih disiplin.

BACA JUGA:Puluhan Anak di Kota Pekalongan Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Bikin Miris

"Ini merupakan langkah nyata dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai yang berada di zona KTR dari dampak buruk asap rokok.  Kita tidak melarang orang  merokok namun agar dapat merokok sesuai pada tempatnya, maka demikian kami ingin segera merealisasikan KTR ini," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: