7 Pinjol Legal, Tenor Panjang, Limit Besar dan Terdaftar OJK

7 Pinjol Legal, Tenor Panjang, Limit Besar dan Terdaftar OJK

pinjol legal tenor panjang limit besar--foto poskota

Kredit Pintar menjadi salah satu pinjaman online yang populer di Indonesia dengan menawarkan tenor panjang kepada nasabahnya. Pinjol alias pinjaman online yang satu ini menawarkan pinjaman sebesar Rp800 ribu hingga Rp20 juta dengan tenor maksimal 365 hari. Sementara itu, bunga Kredit Pintar berkisar antara 0,04% hingga 0,15% per hari, tergantung pada skor kredit kalian.

4. Akulaku 

Pilihan berikutnya di antara pinjaman online dengan limit tinggi dan tenor lama terupdate 2024 yaitu Akulaku. Akulaku menawarkan pinjaman kepada nasabah antara Rp2 juta hingga Rp10 juta dengan jangka waktu pengembalian 6-12 bulan. 

5. Tunaiku 

Tunaiku merupakan salah satu pinjaman online dengan izin OJK yang menawarkan bunga rendah sebesar 1% per bulan. Dengan menggunakan pinjol alias pinjaman online ini, maka kalian bisa mendapatkan pinjaman antara Rp2 juta hingga Rp10 juta dapat dilakukan dengan pengembalian 6-12 bulan.

BACA JUGA:7 Pinjol Legal dengan Tenor Panjang dan Limit Besar, Terdaftar OJK

6. Jenius Flexy Cash 

Jenius Flexi Cash menawarkan bunga pinjaman yang sangat kompetitif mulai dari 1,75% hingga 2,25% per bulan, serta tenor pinjaman fleksibel antara 1 hingga 36 bulan. 

Nikmati kemudahan untuk meminjam uang mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp50 juta tanpa biaya administrasi. Dengan Jenius Flexi Cash, kalian bisa merasakan pengalaman pinjaman yang lebih rendah dan efisien.

7. Indodana 

Indodana merupakan pinjaman online legal tenor panjang dan limit besar yang menawarkan pinjaman antara Rp500 ribu hingga Rp12 juta. Sementara untuk pembayarannya, nasabah dapat memilih tenor antara 3 bulan hingga 9 bulan dengan bunga yang kompetitif.

Dengan demikian beberapa informasi mengenai 7 daftar aplikasi pinjol legal tenor panjang dan limit besar yang terdaftar di OJK sehingga aman untuk digunakan dengan proses yang cepat dan mudah. Semoga bermanfaat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: