Utang Pinjol Ilegal, Bolehkah Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

Utang Pinjol Ilegal, Bolehkah Tidak Dibayar? Ini Penjelasannya

terlilit utang pinjol ilegal bolehkah tidak dibayar --foto westjavatoday.com

DISWAY JATENG.ID - Terlilit utang pinjol ilegal bolehkah tidak dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang. Sebab pinjol telah menjadi opsi yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. 

Pengajuan pinjaman disuatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak oleh kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi bisa membuat kalian memiliki masalah baru. Tetapi jika terlilit utang pinjol ilegal bolehkan tidak dibayar? 

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas. Tetapi ada sebagian orang yang mengatakan pinjol ilegal tidak perlu dibayar, sebab layanan ini belum resmi dan tidak diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, benarkah jika terlilit utang pinjol ilegal bolehkah tidak dibayar? 

Pada artikel kai ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai terlilit utang pinjol ilegal bolehkah tidak dibayar? yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Ilegal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Faktanya

Tidak membayar utang dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk penagihan yang agresif, pemberlakuan bunga dan denda yang tinggi, serta dampak negatif pada riwayat kredit seseorang. Di sisi lain, jika ada kekhawatiran tentang praktik penagihan yang tidak sah atau pelanggaran hukum oleh pinjaman online ilegal, sebaiknya melaporkannya ke otoritas yang berwenang untuk diinvestigasi.

Pinjol ilegal membawa risiko besar bagi para peminjam. Tidak hanya suku bunga yang mencekik, tetapi juga ancaman terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Peminjam sering menjadi sasaran penagihan kasar dan intimidasi. Hal ini berdampak pada kesehatan mental dan kesejahteraan keluarga mereka. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan yang sering muncul yaitu jika terlilit utang pinjol ilegal bolehkah tidak dibayar? 

Dalam beberapa tahun terakhir, maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal telah menjadi perhatian serius di Indonesia. Banyak masyarakat yang terjebak dalam praktik ini akibat proses yang cepat dan mudah, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjangnya.

BACA JUGA:Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif

Pinjaman online yang ilegal tidak hanya beroperasi di luar pengawasan otoritas, tetapi juga seringkali menerapkan suku bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis.

Dr. Andi Mahfud, seorang pakar hukum keuangan dari Universitas Indonesia menegaskan, transaksi pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum.

“Peminjam memiliki hak untuk tidak membayar utang pinjol ilegal, sebab transaksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah berulang kali menegaskan bahwa masyarakat harus melaporkan praktik ilegal ini dan tidak terintimidasi oleh ancaman penagih utang.” Ujar Andi Mahfud.

Menurut Dr. Andi, peminjam sebaiknya mencari bantuan hukum dan melaporkan kasus mereka kepada pihak berwenang.

Dari segi hukum, utang dari pinjol ilegal bisa dianggap tidak sah karena pinjaman online tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut peraturan, hanya pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang dianggap legal. Dari segi etika, meski mungkin ada perasaan tanggung jawab untuk membayar utang, praktik dan persyaratan pinjol ilegal seringkali tidak adil dan melanggar hak-hak konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: