Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK dengan Mudah

Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK dengan Mudah

cara melaporkan pinjol ke ojk --foto youtobe

DISWAY JATENG.ID - Cara melaporkan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu diketahui jika terjebak dalam teror dan tindakan diluar aturan yang menyebabkan kerusuhan dan ketidaknyamanan dalam tindakan tersebut.

Ada beberapa cara melaporkan pinjol alias pinjaman online ke ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pasalnya, maraknya beberapa pinjaman online tidak resmi meresahkan nasabah. Untuk itu beberapa nasabah mencari informasi mengenai bagaimana melaporkan pinjol ilegal tersebut. 

Cara melaporkan pinjaman online ke OJK yang beroperasi secara ilegal atau melanggar aturan ke OJK alias Otoritas Jasa Keuangan juga dapat mencegah agar kalian tidak menjadi korban selanjutnya. 

Ternyata Untuk cara melaporkan pinjol ke ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara online. Jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, bisa melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

BACA JUGA:Begini Cara Penagihan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Lapor ke Polisi Jika Diteror dan Diintimidasi

Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali menghimbau masyarakat supaya terhindar dari pinjaman online ilegal tersebut, berikut dengan dengan mengetahui ciri-cirinya. 

Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK dengan Ciri-cirinya 

1. Minta Uang Muka

Waspada aplikasi pinjaman online yang meminta uang muka di awal. Syarat ini tergolong aneh, mengingat tidak ada satupun produk pinjaman yang harus disertai dengan uang muka. Jadi kalian harus mewaspadainya.

2. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Kebanyakan aplikasi pinjaman online yang belum terdaftar di OJK, tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas. Contohnya alamat perusahaan yang tidak dicantumkan atau menggunakan alamat palsu.

3. Memaksa Pinjam Uang

Beberapa aplikasi pinjaman online yang ilegal kerap memaksa nasabah atau pengguna aplikasi untuk meminjam uang. Mereka melakukan penawaran produk yang terbilang memaksa. Menawarkan bahkan mereka lakukan di berbagai platform seperti website, aplikasi, telepon, dan lainnya.

4. Tanpa Syarat Apapun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: