Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus Dengan Sendirinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus Dengan Sendirinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya --foto detikfinance

DISWAY JATENG.ID - Berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Pinjol alias pinjaman online menjadi alternatif bagi banyak orang untuk mendapatkan pinjaman sesuai kebutuhan dalam keadaan darurat. 

Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh masyarakat untuk tidak melunasi utang pinjaman online atau pinjol yaitu bahwa utang tersebut akan hangus setelah melewati batas waktu penagihan. Namun, benarkah demikian? dan berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? 

Kemudahan dan persyaratan yang sederhana ini menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman online, termasuk pinjol ilegal. Pinjol ilegal merupakan layanan yang tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Maka dari itu, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? 

Pemerintah telah menghimbau masyarakat yang terjebak dalam pinjol ilegal untuk tidak merasa wajib untuk melunasinya. Sebab pinjaman yang diterima dianggap tidak sah menurut hukum, sehingga tidak perlu dibayar. Lantas, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? 

BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjol Hangus Jika tidak Dibayar? Simak Faktanya Berikut Ini

Saat ini kasus pinjol ilegal sedang ramai, Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan jika masyarakat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih maka bisa langsung melaporkan ke polisi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan ada kecenderungan baru di masyarakat yang sengaja tidak membayar utang pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal sebab bisa hangus dengan sendirinya. Benarkah demikian? Lalu, berapa lama utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? 

Menurutnya sudut hukum perdata pinjol ilegal itu tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif seperti diatur dalam hukum perdata. Karena hal ini pinjaman yang diterima sedari awal tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dibayarkan.

Meski begitu perlu diingat bila hal ini tidak berlaku untuk utang pinjol legal yang tercatat di OJK. Sebab setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku sehingga pinjaman yang diberikan sah di mata hukum. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Kapan dan Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya? Berikut Penjelasannya

Selain itu setiap pinjaman yang disalurkan juga mengikuti seluruh peraturan yang sudah ditetapkan OJK ataupun AFPI ) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia),dari suku bunga hariannya sampai praktik penagihan utang kepada nasabah.

"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman galbay alias gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.

Salah satunya seperti yang tertulis dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), tertulis setiap penyedia layanan pinjol memang dilarang untuk melakukan penagihan secara langsung kepada debitur atau peminjam uang secara langsung.

Jadi, masa pinjaman online untuk menagih utang pengguna layanan maksimal 90 hari. Sayangnya, hal ini seringkali hal ini malah membuat pengguna layanan salah mengerti dan mengira utang-utangnya hangus secara otomatis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: