Cegah Cukai Palsu, Satpol PP Kabupaten Tegal Datangi Warung dan Toko

Cegah Cukai Palsu, Satpol PP Kabupaten Tegal Datangi Warung dan Toko

SOSIALISASI - Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Tegal mensosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai kepada pemilik warung dan masyarakat.Foto:Yeri Noveli/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya mencegah beredarnya cukai rokok palsu, sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Tegal mendatangi warung-warung dan toko di wilayah Kecamatan Balapulang dan Kecamatan Pangkah. Mereka mendatangi para penjual rokok di dua kecamatan tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi mengungkapkan, kegiatan ini tujuannya untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai kepada para pemilik warung dan masyarakat.

Satpol PP memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak menyediakan, menawarkan, menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.

BACA JUGA:Disporapar segera Adakan Popda Kabupaten Tegal

"Ini program kerja Satpol PP pada sub kegiatan sosialisasi perundang-undangan dengan sasaran pemilik warung atau toko yang menjual rokok. Kegiatan diagendakan rutin," kata Kepala Satpol PP yang akrab disapa Andi, Kamis (22/8/2024).

Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan ada pemahaman dari masyarakat, khususnya pemilik toko dan warung yang menjual rokok bercukai.

"Sehingga pemilik warung dan toko tidak memperjualbelikan rokok ilegal," ujarnya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Giyarto menambahkan, petugas Satpol PP di lapangan memberikan pembinaan dan sosialisasi secara door to door terkait cukai rokok kepada masyarakat.

BACA JUGA:Bikin Bangga! Progres Peningkatan Jalan di Kabupaten Tegal

Mereka juga menjelaskan tentang ciri-ciri rokok legal maupun yang ilegal kepada pemilik warung atau toko yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Tegal.

"Petugas Satpol PP juga menyampaikan sanksi hukum bagi yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan maupun yang menyimpan atau menimbun rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 54 dan 56," kata Giyarto menjelaskan.

Menurutnya, cara untuk pemeriksaan terhadap cukai rokok yakni dengan alat khusus menggunakan teknologi sinar Ultraviolet (UV).

BACA JUGA:Dinas Perkim Target Selesaikan Sertifikat Aset Pemkab Tegal

"Kalau rokok ini palsu, pita cukai yang ditempel dalam kemasan tidak akan memantulkan sinar atau cahaya mengkilat," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: