3 Aplikasi Penghasil Uang dengan Ponsel dan Mencairkan melalui Paypal

3 Aplikasi Penghasil Uang dengan Ponsel dan Mencairkan melalui Paypal

3 Aplikasi Penghasil Uang Hanya dengan Ponsel, Berikut Cara Mencairkan Uang melalui Paypal--

Ibotta adalah aplikasi cashback dan hadiah yang menawarkan potongan harga kepada pengguna untuk melakukan pembelian barang sehari-hari seperti bahan makanan, pakaian, dan elektronik. Pengguna dapat memperoleh uang kembali dengan memindai tanda terima mereka atau melakukan pembelian online melalui aplikasi.

Ibotta juga memungkinkan pengguna untuk mencairkan penghasilan mereka melalui Paypal setelah mereka mencapai saldo minimum $20.

Untuk menarik penghasilan Anda dari Ibotta menggunakan Paypal, inilah yang perlu Anda lakukan:

- Buka aplikasi Ibotta dan navigasikan ke bagian "Akun".

- Pilih opsi untuk menarik penghasilan Anda dan pilih Paypal sebagai metode pembayaran pilihan Anda.

- Masukkan jumlah yang ingin Anda keluarkan dan konfirmasi transaksi.

- Penghasilan Anda akan ditransfer ke akun Paypal Anda, biasanya dalam waktu 24 jam.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Video TikTok Tidak Bisa Disimpan di Ponsel

3. Upwork

Upwork adalah platform populer bagi pekerja lepas yang ingin menawarkan keahlian dan layanan mereka kepada klien di seluruh dunia. Baik Anda seorang penulis, desainer, pengembang, atau pemasar, Upwork menyediakan platform bagi Anda untuk memamerkan bakat Anda dan terhubung dengan calon klien.

Pekerja lepas di Upwork dapat menerima pembayaran untuk pekerjaan mereka langsung ke akun Paypal mereka, menjadikannya pilihan yang nyaman bagi mereka yang ingin memonetisasi keahlian mereka.

Untuk menarik penghasilan Anda dari Upwork menggunakan Paypal, ikuti langkah-langkah sederhana ini:

- Masuk ke akun Upwork Anda dan navigasikan ke bagian "Dapatkan Bayaran".

- Pilih Paypal sebagai metode pembayaran pilihan Anda dan masukkan jumlah yang ingin Anda tarik.

- Konfirmasikan permintaan penarikan, dan dana akan ditransfer ke akun Paypal Anda sesuai dengan jadwal pembayaran Upwork.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: