Pendapatan Daerah Naik 0,60 %, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Pertanyakan Rinciannya

Pendapatan Daerah Naik 0,60 %, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Pertanyakan Rinciannya

PANDANGAN UMUM - Anggota Fraksi PKB Nofiyatul Faroh membacakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan perubahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/disayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pendapatan Daerah Kabupaten Tegal mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen atau Rp17.461.924.580 dari penetapan APBD tahun anggaran 2024.

Kenaikan itu menjadi pertanyaan bagi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Tegal. Sebab, nominal kenaikan pendapatan daerah itu, tidak disertai dengan rinciannya.

"Pendapatan Daerah yang naik dari penetapan APBD tahun 2024 itu, apakah sudah dihitung secara cermat? Mohon dijelaskan sumber-sumber pendapatan yang mengalami kenaikan," kata Anggota Fraksi PKB Nofiyatul Faroh, dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024.

BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Tegal Ingatkan Warga untuk Pasang Bendera Merah Putih

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq dan didampingi Wakil Ketua KRT Sugono Adinagoro. Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Joko Kurnianto yang mewakili Pj bupati Tegal. 

Menurut Nofiyatul, kenaikan pendapatan daerah itu tidak sebanding dengan kenaikan jumlah belanja daerah yang sebesar 2,24 persen atau Rp70.249.316.314.

"Untuk itulah, kami mohon penjelasanya," cetusnya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Gerobak Usaha Disabilitas Intelektual

Dia mengungkapkan, bahwa pengeluaran pembiayaan yang masih tetap dengan anggaran sebelumnya yaitu Rp6.100.000.000, tapi mengapa tidak ada perubahan.

Padahal, jika melihat penerimaan pembiayaan, ada kenaikan sebesar Rp52.787.391.734.

"Kami mohon, kenaikan penerimaan pembiayaan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan Kabupaten Tegal," tegasnya.

Sementara, Asisten Sekda Joko Kurnianto menjelaskan, bahwa pendapatan daerah yang naik itu berasal dari dana bagi hasil pajak.

BACA JUGA:Waspadai Kawasan Rawan Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan di Kabupaten Tegal

"Bagi hasil itu mendasari pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Tahun 2024," kata Joko, saat membacakan Jawaban Bupati Tegal atas Pemandangan Umum Fraksi PKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: