Dinas Porapar Kabupaten Tegal Siapkan Lelang Investor Kolam Renang Bangun Tirta
BERTAHAP - Kepala Dinas Porapar menjelaskan tahapan lelang investor kolam renang Bangun Tirta.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya panjang untuk menentukan investor yang akan mengelola Kolam Renang Bangun Tirta di kawasan GOR Trisanja kini menemui babak baru. Dinas Porapar Kabupaten Tegal saat ini sedangmempersiapkan lelang setelah sebelumnya tim aprrasial melakukan penghitungan bagi hasil beban tetap penggunaan lahan, dan bagi hasil pengelolaan.
Kepala Dinas Porapar Kabupaten Tegal Ahmad Uwes Qoroni menyatakan, menghadpai persiapan lelang ini, pihaknya berburu kelengkapan lelang di pengelolaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Pelatihan Diversifikasi Pembuatan Desain Produk Sepeda Listrik di Kabupaten Tegal
"Aturannya jelas beda, karena ini menyangkut lelang investor, dimana pemegang uang ada di pihak ketiga,:" ujarnya Selasa (29/7/2024).
Uwes menyatakan, pola KSP atau kerja sama pengelolaan itu nantinya akan mengatur bagi hasil beban tetap dan bagi hasil pengelolaan. Untuk bagi hasil beban tetap dalam, hal ini penggunaan lahan telah dihitung matang oleh tim apraasial dari Semarang. Dalam Kerjasama pengelolaan ini nantinya jangka waktunya 25 hingga 30 tahun.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Uitzet Perbaikan Jalan di 6 Lokasi Perumahan
Menurutnya, tim aprrasial telah menghitung kekayaan miodal barang daerah dan modal yang berasal dari investor.
"Di sinilah diperlukan penghitungan yang cukup detail terkait bagi hasil dengan investor," ungkapnya.
Nantinya, pengembang atau investor punya waktu yang sangat cukup untuk melakukan perbaikan Kolam Renang Bangun Tirta. Namun, memang persyaratan lebih rumit dengan pola KSP ini untuk menyusun rancangan tahapan.
BACA JUGA:Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Puncak Peringatan Hari Koperasi di Kabupaten Pemalang
Tahapan yang harus dilalui, pertama adanya usulan dari penyedia yang mau berinvestasi dan harus ada pembanding dalam ajuan pengelola barang. Serta dilakukan verifikasi aset terkait legal formalnya.
"Verifikasi ini kita lihat dari proposal yang ada serta adanya penghitungan bagi hasil yang rumusannya ada di BPKAD,"tegasnya.
Difungsikannya Kolam Renang Bangun Tirta seiring dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal terhadap sarana olahraga renang berstandar nasional yang cukup tinggi. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: