Penting Ketahui, Begini Cara Mencegah KTP Disalahgunakan Pinjol dengan Efektif

Penting Ketahui, Begini Cara Mencegah KTP Disalahgunakan Pinjol dengan Efektif

cara mencegah KTP disalahgunakan pinjol --foto baca koran linggau pos

DISWAY JATENG - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu syarat utama dalam banyak hal. KTP memang hampir digunakan untuk registrasi banyak hal, terutama yang terkait dengan kepentingan pribadi. Maka dari itu, cara mencegah KTP disalahgunakan pinjol perlu ketahui. 

Ada beberapa cara mencegah KTP disalahgunakan pinjol dapat kalian lakukan dengan mudah. Dengan melakukan langkah tersebut maka identitas pribadi kalian akan terhindar dari penyalahgunaan dan penyebaran data oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Anda tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan foto KTP asli agar data tidak disalahgunakan. NIK dan foto KTP asli memang bisa menjadi celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang. Untuk itu, cara mencegah KTP disalahgunakan pinjol merupakan solusi yang tepat. 

Pasalnya, sangat penting sekali untuk kalian mengetahui cara mencegah KTP disalahgunakan pinjol, dengan mencegahnya maka kalian akan terhindar dari berbagai risiko dan marabahaya yang akan menimpa kalian. 

BACA JUGA:4 Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan dan Tanda-tandanya

Segara Cek KTP, Apakah Sedang Disalahgunakan atau Tidak! 

Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK dan foto KTP asli kalian dipakai oleh orang lain untuk registrasi pada aplikasi pinjaman online yaitu dengan mengunjungi website SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berikut langkah-langkahnya, silakan simak baik-baik! 

  • Pertama, silakan buka laman permohonan SILK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Lalu isi formulir dan nomor antrean.
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA, sedangkan untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha dengan benar.
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yanh berisi bukti registrasi antrean SLIK online. OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda sebagai pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang disampaikan valid, maka kalian bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Kemudian, silahkan foto atau scan formulir yang telah ditandatangani, lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
  • Maka OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
  • Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email kalian. 

BACA JUGA:8 Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan Pinjol dengan Tepat

NIK dan Foto KTP Asli Disalahgunakan Pinjol 

Pada bulan Agustus 2019 lalu misalnya, aksi jual-beli data pribadi pengguna juga sempat marak beredar di media sosial seperti Facebook. Sebagian penjual data pribadi ini memiliki ribuan hingga jutaan data KTP, KK hingga foto selfie menggunakan KTP asli.

Data pribadi pengguna diperjual-belikan dengan harga yang beragam, mulai dari puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Lebih lanjut, seorang pegiat keamanan siber juga sempat membongkar bagaimana sebuah aplikasi pinjol tidak bisa menjaga kerahasiaan data pribadi penggunanya. Data-data tersebut yaitu data yang sering diminta oleh aplikasi fintech atau pinjaman online untuk verifikasi akun. Guna verifikasi akun tersebut agar dapat melakukan peminjaman sejumlah uang dari aplikasi hingga menggunakan fitur PayLater. 

Data pribadi sensitif seperti Nama Ibu Kandung bahkan bisa digunakan untuk membobol rekening dengan menipu layanan pelanggan dengan data yang sudah dipegang oleh penjahat siber. Maka dari itu, kalian harus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech. Pasalnya, regulasi industri keuangan non bank (IKNB), termasuk pinjaman online, tidak seketat dengan aturan di perbankan. 

BACA JUGA:Cara Mudah Mengetahui KTP Disalahgunakan agar Data Tetap Aman dan Terjaga

Lindungi Data Pribadi untuk Menghindari Potensi Tindak Kejahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: