Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar Di Pinjol Atau Tidak Secara Online Dan Offline

Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar Di Pinjol Atau Tidak Secara Online Dan Offline

Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline-Tangkapan layar diswayjateng.id-

DISWAY JATENG - Cara cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak secara online dan offline perlu dilakukan. Di era yang serba digital ini, kemudahan akses pinjaman uang melalui pinjol bagaikan pisau bermata dua.

Pinjol di satu sisi menawarkan solusi keuangan praktis, di sisi lain, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan. Oleh karena itu, cara cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak secara online dan offline sangat penting.

Cara cek KTP terdaftar di Pinjol atau tidak secara online syarat mengecek KTP melalui SLIK OJK cukup siapkan dokumen pendukung seperti KTP, dan foto diri. Jika melalui offline Anda bisa ke kantor OJK terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan Pinjol, Gak Perlu Panik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghadirkan program Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan apakah NIK KTP miliknya digunakan. Untuk cara cek KTP terdaftar di pinjol atau tidak secara online maupun offline. Yuk simak ulasan dan baca sampai selesai ya!

Berikut cara cek KTP terdaftar di pinjol secara online:

1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK

2. Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran' 

3. Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti: jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha 

4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar 

5. Klik 'Selanjutnya' 

6. Isi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri

7. Centang pernyataan kebenaran data dan klik 'Ajukan Permohonan' 

8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima email berisi nomor pendaftaran 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: