Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar Di Pinjol Atau Tidak Secara Online Dan Offline

Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline-Tangkapan layar diswayjateng.id-
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan'
10. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
11. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
BACA JUGA:Jangan Samakan, Inilah Perbedaan Pinjol dan Paylater yang Wajib Kamu Pahami
Berikut ini cara cek KTP terdaftar di pinjol secara Offline
Untuk proses pengecekan secara offline apakah KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjol, Anda perlu datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon datang langsung ke kantor OJK yang terdekat
2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika melalui kuasa
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan
4. Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.
5. Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan Dari laporan SLIK OJK tersebut, Anda bisa melihat secara rinci pinjol atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.
Langkah Tegas Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kamu dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, surat pos, atau telepon call center 1500 630. Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
BACA JUGA:5 Tips Melindungi Kontak HP Disadap Pinjol Ilegal, Praktis dan Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: