Bantu Registrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

Bantu Registrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

KOORDINASI - Dinas Sosial bersinergi dengan BPJS Kesehatan dan Disdukcapil untuk percepat regristasi BPJS PBI JK untuk anak baru lahir.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya percepatan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Kali ini, upaya dilakukan dengan melakukan kolaburasi bersama Dinas Dukcapil dan BPJS Kesehatan secara terpadu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Fungsional Pekerja Sosial Wibowo menyatakan, Dinsos dalam kesempatan ini melakukan sinergitas untuk percepatan registrasi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini dilakukan khusus pada ibu bayi yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Awal Agustus,Stadion Trisanja Slawi Kembali Diaktifkan

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan  712 bayi yang baru lahir yang harus segera dilakukan registrasi. Regulasi mengatur bahwa bayi yang baru lahir dengan ibu yang sebelumnya masuk dalam DTKS otomatis akan masuk dalam kepesertaan PBI JK. 

"Hal ini menyaratkan nama bayi tersebut harus masuk dalam DTKS terlebih dahulu,"cetusnya.

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi, Pj Wali Kota Tegal: Sudah Bagus

Untuk bisa masuk dalam DTKS, nama bayi tersebut terlebih dahulu harus masuk dalam data Disdukcapil agar mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk selanjutnya bisa dilakukan regestrasi masuk dalam DTKS. Selama ini banyak yang terlambat, dimana toleransi waktu keterlambatan ini hanya sampai 3 bulan   setelah bayi lahir. 

"Bila melebihi 3 bulan, kepesertaan bayi tersebut akan dinonaktifkan ," ungkapnya.

Dia menyatkaan, untuk tahun 2023 lalu sebanyak 7071 bayi dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS PBI JK karena lambatnya orang tua bayi dalam mengurus registrasi. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: