2 Warga Desa Kabunan Kabupaten Pemalang Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

2 Warga Desa Kabunan Kabupaten Pemalang Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

MENYERAHKAN - Penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena sakit.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id --

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dua warga Desa Kabunan, Kecamatan Taman menerima manfaat klaim jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS ketenagakerjaan. Mereka masing-masing menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, sebagai ahli waris dari almarhum Sugiyanto, pekerjaMnsopir dan Tarisno, pekerjaan sebagai ketua RT.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemalang Tantrama Harda mengatakan, acara penyerahan santunan klaim santunan jaminan kematian bagi dua warga Desa Kabupaten yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak 1,5 tahun yang lalu.

BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Antardukuh di Kabupaten Pemalang

Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, maka masing-masing ahli waris berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta. Dua warna Desa Kabunan yang meninggal dalam keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan satu dari sektor formal penerima upah untuk Ketua RT dan sektor nonformal bukan penerima upah untuk pekerja sopir

"Manfaat jaminan sosial kematian itu besarannya sama, baik formal maupun nonformal sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya 48  kali gaji, lebih besar jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja,"katanya.

BACA JUGA:LDII Kabupaten Pemalang Adakan Khitanan Massal

Kepala Desa Kabunan Kusnanto sangat berterimakasih dua warganya telah mendapatkan santunan jaminan kematian  ahli waris dari  Sugiyanto pekerja sopir dan Tarisno pekerja sebagai Ketua RT. Pihaknya sangat bersyukur karena warga sudah banyak mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan warganya sangat antusias untuk mengikuti program tersebut. Baik di jajaran pemerintah desa. Seperti perangkat desanya, BPD, ketua RW maupun RT, semuanya sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk warga masyarakat desanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: