Dinas Perkim Kabupaten Tegal Tunggu Peta Bidang dan Pengesahan dari Desa

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Tunggu Peta Bidang dan Pengesahan dari Desa

JELASKAN - Kabid Perumahan dan Pertahanan Diunas Perkim sampaikan sata proses ukur tanah aset pemkab.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Upaya percepatan penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal terus diupayakan Dinas Perkim. Setelah berhasil menyelesaikan proses ukur sebanyak1.041 bidang, saat ini  Dinas Perkim menunggu terbitnya peta bidang dan meminta pengesahan dari pihak pemerintah desa.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, hingga saat ini  percepatan penyertifikatan tanah yang menjadi aset pemkab kategori K1 clear and clean sudah diangka 93 % lebih. 

BACA JUGA:Catat! Lakukan 3M Plus untuk Berantas Nyamuk, Bukan Fogging

"Usai proses identifikasi, kami sempat melakukan pendaftaran untuk proses ukur ke kantor ATR/BPN  Kabupaten Tegal bersama OPD yang selama ini menggunakan aset tersebut," ujarnya.

Kini, proses ukur berhasil dirampungkan untuk 1.041 bidang dan pihaknya menunggu terbitnya peta bidang untuk selanjutnya meminta pengesahan ke pihak desa. Setelah proses ukur rampung, dia menunggu terbitnya peta bidang tanah dan baru mendaftarkan kembali untuk dibuatkan sertifikat.

BACA JUGA:Aplikasi Sisemok Diganti Siormas, Apa Sebabnya?

Dari perhitungan awal, total bidang tanah milik Pemkab Tegal  yang ada belum bersertifikat  sebanyak 1.067 bidang. Dari jumlah tersebut, saat ini terus  diidentifikasi status yuridisnya. Apakah berstatus K1  artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah atau  K3.

"Artinya, status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah," tegasnya. 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Pemalang Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan kepada KPK

Dari hasil identifikasi yang sempat dilakukan, ada 997 bidang tanah aset pemkab yang sudah dalam status K1 atau clear and clean dan siap berproses untuk disertifikatkan. Ada sedikit kendala di lapangan untuk percepatan aset pemkab yang sudah clear and clean. Salah satunya, pelepasan hak dari pemerintah desa.  

"Jadi, pemerintah desa keberatan  untuk melepas aset yang ada," ungkapnya.

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU dan Bawaslu

Hingga saat ini plus program tahun 2023. Setidaknya sudah terbit 3.352 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal. Masih ada 2.056 bidang lagi yang harus memiliki sertifikat. Tahun 2025 Pemkab Tegal selesaikan sertifikasi aset. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: