KPU Kabupaten Pemalang Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan Harta Kekayaan kepada KPK

KPU Kabupaten Pemalang Ingatkan Caleg  Terpilih Laporkan Harta Kekayaan kepada KPK

RAKOR - Rapat koordinasi monitoring tindak lanjut LHKPN caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Pemalang hasil Pemilu 2024.Foto:Agus Pratikno/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPUKabupaten Pemalang mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih. Wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU,  mewajibkan para calon legislatif terpilih. Baik DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK. Menurutnya, jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. 

BACA JUGA:13 Anak di Kota Tegal Ajukan Surat Rekomendasi Perkawinan

Tanda terima LHKPN itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke gubernur melalui bupati.

“Sehingga mereka, para calon anggota legislatif terpilih wajib untuk melaporkan LHKPN,"katanya.

Disebutkan,  kewajiban bagi calon legislatif terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor : 6 Tahun 2024 pada Pasal 52 yang menyatakan, pertama, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan. Kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Visiting Profesor Perkaya Wawasan Hukum Internasional Terkini

Kedua,   tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ketiga,  dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dari 50 nama calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah dapat tanda terima LHKPN dari KPK dan menyerahkannya kepada KPU ada sebanyak 38 orang.  Sehingga masih ada 12 orang yang belum menyerahkan dan masih dalam proses.

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Jajaki Kerja Sama dengan Melbourne Polytechnic

Jadi, tinggal 12 orang yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan dan masih dalam  proses. Untuk itu KPU akan terus mendorong, harapannya agar akhir Juli ini semua sudah 100 persen. 

“Mengingat pelantikan caleg terpilih untuk Kabupaten Pemalang rencananya akan dilaksanakan tanggal 6 September 2024 mendatang,"paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: