Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU dan Bawaslu

Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU dan Bawaslu

RAPAT KERJA — Komisi I DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan KPU Kota Tegal dan Bawaslu Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal untuk membahas perkembangan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam Rapat Kerja yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda. 

Rapat Kerja dipimpin Ketua Komisi I Edy Suripno. Hadir Koordinator Komisi I Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua Komisi I Moh Muslim, Anggota Komisi I Sodik Gagang dan Amiruddin. Dari KPU hadir Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansyur Syarifuddin dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Moh Masyhadi. 

BACA JUGA:13 Anak di Kota Tegal Ajukan Surat Rekomendasi Perkawinan

Dari Bawaslu hadir Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Nur Aliah Saparida. “Kami mengundang KPU dan Bawaslu sebagai bentuk pengawasan, koordinasi sejauh mana tahapan Pilkada, bukan intervensi,” kata Ketua Komisi I Edy Suripno saat membuka Rapat Kerja tersebut.

Kepada Komisi I, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Moh Mansyur Syarifuddin menjelaskan secara detail tahapan Pilkada 2024. KPU, ujar Masnyur, telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS yaitu berjumlah 376 dan 1 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Permasyarakatan. KPU telah menerjunkan 752 Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) untuk bertugas di 27 kelurahan. 

BACA JUGA:Visiting Profesor Perkaya Wawasan Hukum Internasional Terkini

Dalam Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan Pantarlih ditemukan nama satu orang dua nama dan berbeda huruf. Data tersebut telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dibersihkan. KPU juga telah berkoordinasi terkait data orang meninggal yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap Versi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Diketahui DPT Versi DP4 sebanyak 216.646, terdiri dari 64.814 di Kecamatan Tegal Timur, 52.725 di Kecamatan Tegal Selatan, 46.345 di Kecamatan Margadana, dan 51.762 di Kecamatan Tegal Barat. Disampaikan pula sehubungan kondisi Keuangan Daerah, KPU memahami dan telah memetakan kegiatan untuk dapat diefisiensikan.

BACA JUGA:Poltek Harber Tegal Jajaki Kerja Sama dengan Melbourne Polytechnic

Sementara itu, Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Nur Aliah Saparida mengungkapkan, Bawaslu mempunyai tugas mengawasi, mencegah, dan menindak. Pengawasan dilakukan ke semua tahapan KPU. Pencegahan dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran, dan penindakan ketika terjadi pelanggaran saat tahapan. 

“Kami juga sudah mengimbau KPU agar menjalankan tahapan sesuai regulasi,” ungkap Aliah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: