Pahami 5 Tips Jitu Menghindari Galbay agar Tidak Dikejar Debt Collector

Pahami 5 Tips Jitu Menghindari Galbay agar Tidak Dikejar Debt Collector

tips menghindari galbay agar tidak dikejar dc --foto kanal9.id

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Asad menyarankan tiap individu mempertimbangkan kembali keperluan utang yang akan diajukan. Apabila untuk konsumsi atau bayar utang, sebaiknya jangan gunakan pinjaman online sebab bunganya sangat tinggi.

"Kebanyakan dari mereka yang terjerat pinjaman online karena dari satu pinjaman aplikasi, mereka ambil dari aplikasi lain untuk melunasi utang yang pertama, begitu selanjutnya hingga utangnya terus berkembang semakin banyak," terangnya.

Namun, apabila untuk kebutuhan darurat dan tidak ada jalan lain, pastikan calon debitur memiliki kemampuan untuk membayarnya saat jatuh tempo. "Usahakan juga pakai fintech yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuhnya. 

4. Pinjam ke Kantor atau Koperasi

Di luar itu Tejasari juga menyarankan alternatif pembiayaan lain yang bisa memberikan keringanan kepada debitur jika tidak bisa melunasi utang saat jatuh tempo.

Misalnya, kata dia, melalui kantor atau koperasi karyawan. "Atau bisa pinjaman bank dengan jaminan pembayaran gaji. Tapi disarankan lebih baik pinjaman koperasi atau pinjaman kantor," pungkasnya.

BACA JUGA:10 Tips Menghindari Galbay Pinjol, Tak Perlu Takut Lagi Dikejar Debt Collector

5. Pinjam ke Kerabat

Tips menghindari galbay agar tidak dikejar debt collector (DC) yang terakhir yaitu dengan meminjam uang dari orang tua, saudara atau teman yang telah kenal dekat dan dapat dipercaya. Cara ini termasuk rendah risiko jika terjadi galbay alias gagal bayar. Karena, kecil kemungkinan orang-orang tersebut akan mengejar-ngejar si peminjam dengan agresif seperti pinjaman online.

"Namun kemungkinan kita bisa mendapatkan pinjaman juga tidak selalu berhasil, ataupun bila dapat mungkin jumlahnya tidak sebesar yang kita butuhkan," tuturnya.

Itulah beberapa informasi seputar tips menghindari galbay agar tidak dikejar debt collector (DC) yang perlu kalian perhatikan dan pahami. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: