Cara Mudah Mengetahui KTP Disalahgunakan agar Data Tetap Aman dan Terjaga

Cara Mudah Mengetahui KTP Disalahgunakan agar Data Tetap Aman dan Terjaga

cara mengetahui ktp disalahgunakan --foto idx channel

DISWAY JATENG - Ada beberapa kasus mengenai KTP yang disalahgunakan dalam registrasi pinjaman online. Karena itu, perlu kalian tahu cara mengetahui KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital yaitu penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin. Oknum-oknum tersebut menggunakan KTP asli milik orang lain atau menyalahgunakannya untuk pinjaman online. Dengan ini, cara mengetahui KTP disalahgunakan merupakan solusi tepatnya. 

Data pribadi atau KTP (Kartu Tanpa Penduduk) merupakan hal yang perlu dijaga dan dilindungi supaya tidak ada oknum yang menyebarluaskan dan menyalahgunakan identitas pribadi seseorang. Maka dari itu, perlu ketahui cara mengetahui KTP disalahgunakan agar tidak terjadi kerugian. 

Pada artikel kali ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai cara mengetahui KTP disalahgunakan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab yang perlu kalian lakukan untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

BACA JUGA:Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan Pinjol, Begini Cara Mudah untuk Mendeteksinya

Dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kalian dapat mengetahui pinjaman atau kredit apa saja yang diajukan menggunakan KTP. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) atau gadai online.

Bahkan, dalam rangka mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI). Tujuannya agar masyarakat terlindungi.

Cara Mengetahui KTP Disalahgunakan 

Nah, apakah KTP kalian juga telah disalahgunakan tanpa izin? Jangan khawatir, kalian bisa mengeceknya dengan cara mudah. Cara paling mudah untuk mengetahui hal tersebut yaitu dengan memakai layanan SLIK OJK. Apa itu SLIK? SLIK yaitu singkatan Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Menurut catatan OJK melalui SWI, lembaga itu telah menghentikan 6.895 entitas baik entitas investasi ilegal, pinjol ilegal maupun gadai ilegal sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023. Dari aktivitas itu, nilainya pun luar biasa Rp139,03 triliun di periode yang sama.

BACA JUGA:Segera Lindungi Data Anda, Berikut 5 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal yang Bikin Resah

Bila pelakunya sebuah badan usaha, maka badan usaha itu kena sanksi dan pimpinan perusahaan juga terkena sanksi. Jadi jangan mencoba-coba melakukan penipuan melalui entitas ilegal. Sanksinya berat.

Bagaimana sanksinya terhadap oknum yang melakukan aktivitas seperti itu dan merugikan masyarakat? Aturannya terdapat di UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada Pasal 305, mengatur soal sanksi dengan pidana 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain pidana, pelaku juga terkena denda Rp1 miliar dan maksimal Rp1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: