Cara Mudah Mengetahui KTP Disalahgunakan agar Data Tetap Aman dan Terjaga

Cara Mudah Mengetahui KTP Disalahgunakan agar Data Tetap Aman dan Terjaga

cara mengetahui ktp disalahgunakan --foto idx channel

Melalui layanan tersebut, kalian dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang kalian miliki, yang artinya kalian juga dapat memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan KTP.

Selain itu, kini proses pengecekan SLIK OJK juga sudah bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id. Karena bisa secara online, jadi kita tidak perlu harus antre di kantor OJK.

Namun sebelum melakukan pengecekan, kalian perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yaitu KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, tinggal kalian mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut ini:

BACA JUGA:Tanpa Ganti Kartu SIM, Begini 5 Cara Menghapus Data KTP di Pinjaman Online

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id
  • Pilih "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
  • Pastikan informasi benar dan sesuai.
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
  • Klik tombol "Ajukan Permohonan"
  • Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan tersebut, kalian bisa melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang dimiliki. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui KTP-nya digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja. 

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK kalian dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

Itulah beberapa informasi seputar cara mengetahui KTP disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat kalian lakukan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: