Tips Menghindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Cara ini Dijamin Bebas Penagihan

Tips Menghindari Teror DC Pinjol Ilegal, Lakukan 3 Cara ini Dijamin Bebas Penagihan

Tips menghindari teror DC pinjol ilegal--

Cara di atas belum mempan juga untuk mengatasi teror pinjol ilegal? Tips menghindari teror DC pinjol ilegal berikutnya, yaitu laporkan ke institusi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi, kominfo, dan lainnya.

BACA JUGA: 3 Tips Galbay dengan Hapus Data Pinjol Supaya Bebas Teror DC Lapangan

Untuk melaporkan pinjol ilegal bisa dilakukan dengan mudah. Berikut cara ampuh untuk melaporkan pinjol ilegal:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Untuk melaporkan ke OJK bisa lewat nomor hotline 157, nomor WhatsApp (WA) 081157157157, dan Email [email protected].
  • Polisi: Lapor teror pinjol ilegal bisa melalui polisi dengan mengunjungi laman patrolisiber.id dan [email protected].
  • Kominfo: Laporkan lewat laman www.aduankonten.id dan Email [email protected] atau Whatsapp 08119224545.

Itulah cara ampuh yang bisa Anda lakukan untuk menghindari teror dari debt collector. Cara di atas dapat Anda lakukan pasalnya kegiatan pinjol ilegal tidak ada izin dari OJK dan sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA: 5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini

Namun, jika saat ini Anda tidak punya uang untuk melunasi utang solusi yang lebih bijak yakni meminta keringanan. Anda bisa meminta keringanan mulai dari penurunan suku bunga atau denda, dan perpanjang tenor.

Biasanya setiap aplikasi pinjol bersedia menyetujui keinginan nasabah supaya masalah tersebut cepat selesai. Jika mereka tidak mau memberikan keringanan, maka Anda bisa lakukan 3 cara di atas.

Demikian informasi penting tentang tips menghindari teror DC pinjol ilegal yang ampuh dan anti ribet. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: