Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!

Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!

Tiba-tiba Diteror Pinjol Padahal Tidak Utang, Begini Cara Mengatasinya!-pinterest-

Laporkan ke pihak berwajib dengan mengumpulkan bukti-bukti yang sudah didapat. Jika kamu mengalami ancaman kekerasan atau intimidasi, segera laporkan ke pihak kepolisian. Lapor melalui laman https://patrolisiber.id. Teror dan intimidasi oleh DC pinjol merupakan tindakan kriminal dan dapat diproses hukum.

Selain kepolisian, kamu bisa melaporkannya ke OJK melalui website https://konsumen.ojk.go.id/ atau telepon 157. Dengan demikian, OJK dapat menindaklanjuti laporan kamu. kamu juga bisa melaporkannya lewat Kemenkominfo, melalui website aduankonten.id atau email [email protected].

Blokir nomor telepon dan akun media sosial DC pinjol yang meneror kamu. Hindari komunikasi dengan mereka dan jangan ikuti instruksi mereka untuk melakukan pembayaran.

BACA JUGA:5 Aturan Terbaru DC Lapangan Pinjol, Penagih Bisa Dipidana Jika Melanggar Aturan ini

Itulah beberapa penyebab dan cara mengatasi jika tiba-tiba kamu ditagih dan diteror DC pinjol padahal tidak utang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: