Inilah Modus Penawaran Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi

Inilah Modus Penawaran Pinjol Ilegal yang Sering Terjadi

pinjol ilegal--

DISWAYJATENG.ID – Penggunaan pinjol ilegal tentunya perlu anda hindari penggunannya, platform ini memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan namun dibalik itu semua terdapat banyak kerugian yang akan datang pada debitur.

Pasalnya banyak modus penawaran pinjol ilegal, para oknum yang menawarkan pada debitur menggunakan berbagai cara untuk menarik debitur menggunakannya.

Oleh sebab itu sangat penting bagi anda untuk mengetahui berbagai modus penawaran pinjol ilegal, hal ini bertujuan untuk menghindari anda terkena penipuan maupun kerugian di kemudian hari.

Namun apakah anda mengetahui alasan penggunaan pinjol ilegal berbahaya? Nah berikut ini akan kami ulas secara lengkap beserta berbagai modus penawarannya juga. Yuk simak ulasannya dibawah ini.

BACA JUGA:5 Bahaya Pinjol Ilegal dan Cara Mencegahnya

Mengapa Pinjol Ilegal Berbahaya?

Platform ini tentunya beroperasi di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak memiliki izin resmi. Akibatnya, layanan keuangan ini seringkali melakukan praktik-praktik yang merugikan konsumen, seperti:

  1. Suku bunga sangat tinggi: Bunga yang ditawarkan jauh di atas batas yang ditetapkan oleh OJK.
  2. Penagihan yang kasar dan intimidasi: Pelaku seringkali melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi, seperti mengancam, menghina, atau menyebarkan data pribadi korban.
  3. Data pribadi disalahgunakan: Data pribadi korban dapat dijual atau digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Modus Penawaran Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa modus penawaran layanan keuangan ini yang sering ditemui:

  1. Penawaran melalui SMS atau WhatsApp: Anda akan menerima pesan yang menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah dan tanpa jaminan.
  2. Iklan di media sosial: Pinjol ilegal seringkali memasang iklan di media sosial dengan iming-iming bunga rendah dan proses cepat.
  3. Telepon: Anda akan ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas pinjol dan menawarkan pinjaman.
  4. Email: Anda akan menerima email yang berisi penawaran pinjaman dengan lampiran dokumen yang mencurigakan.

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

Agar tidak tertipu oleh platform ini, perhatikan beberapa tanda berikut:

  1. Suku bunga sangat rendah atau sangat tinggi: Jika suku bunganya terlalu rendah atau terlalu tinggi dibandingkan dengan rata-rata pasar, sebaiknya waspada.
  2. Proses pencairan dana sangat cepat: Pinjaman online legal biasanya membutuhkan waktu untuk memverifikasi data calon debitur.
  3. Tidak ada izin resmi dari OJK: Pastikan pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  4. Tidak ada perjanjian tertulis: Pinjaman online yang tidak mengantongi izin OJK seringkali tidak memberikan perjanjian tertulis yang jelas.
  5. Penagihan yang kasar dan intimidasi: Jika Anda mengalami penagihan yang tidak menyenangkan, segera laporkan.

Cara Menghindari

Untuk menghindari jeratan pinjaman online yang tidak mengantongi izin OJK, Anda dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. Hanya gunakan pinjol yang terdaftar di OJK: Periksa daftar pinjaman online legal di website resmi OJK.
  2. Baca syarat dan ketentuan dengan cermat: Pastikan Anda memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian.
  3. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming: Tetaplah rasional dan jangan mudah terbujuk oleh penawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
  4. Laporkan jika menemukan pinjol ilegal: Jika Anda menemukan indikasi adanya pinjaman online yang belum mengantongi izin OJK, segera laporkan kepada OJK atau pihak berwajib.

BACA JUGA:Waspada Bahaya Pinjol Ilegal, Lakukan 5 Cara ini untuk Menghindarinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: