Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Minta Pelaku Usaha IRTP Jaga Kebersihan

Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Minta Pelaku Usaha IRTP Jaga Kebersihan

HASIL PRODUKSI - Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makan dan Minum Dinkes Kabupaten Tegal Pangestutiningsih menunjukan hasil produksi pelaku usaha.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) di Kabupaten Tegal jumlahnya cukup banyak. Hasil pangan yang diproduksipun beragam. Mulai dari makanan ringan, basah hingga makanan kering.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal dr Ruszaeni melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makan dan Minum, Pangestutiningsih berharap agar seluruh pelaku usaha IRTP dapat menjaga kebersihan. Caranya, cuci tangan sebelum mengolah adonan.

Selain itu, produk makanan harus dijauhkan dari pencemaran. Baik pencemaran fisik, biologi maupun pencemaran kimia.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Kawanan Pencuri Plat Baja

"Pencemaran fisik seperti mengolah pangan tanpa penutup kepala yang bisa menyebabkan rambutnya jatuh. Kemudian, kemasan memakai staples yang tidak diperkenankan karena bisa kemakan staplesnya. Itu kan berbahaya," kata Pangestutiningsih.

Dia juga menyarankan, untuk pengemasan produk gunakanlah siller atau karet maupun isolasi sebagai pengganti staples.

"Sekarang juga teknologinya semakin banyak, semisal pakai standing pot juga bisa," sambungnya.

BACA JUGA:Adakan Pelatihan Manajemen Wirausaha Pengelolaan Bisnis Bartch

Dia mengaku, setiap tahun Tim Pengendalian Pengawasan Makan dan Minum selalu berkunjung ke pelaku usaha IRTP. Hal itu untuk mengevaluasi kondisi mereka.

Jumlah IRTP di Kabupaten Tegal mencapai ratusan. Mayoritas produknya sudah terdaftar secara resmi.

"Komitmen kita adalah mengawasi secara langsung ke sarana mereka dan melihat proses pengolahannya, apakah sudah memenuhi standar atau tidak," ucapnya.

Dia menegaskan, untuk memproses makanan tidak boleh berada di lantai. Sebab, lantai juga merupakan salah satu sumber pencemaran penyakit maupun bakteri.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan Kebencanaan

Pelaku usaha juga tidak diperkenankan mengolah maupun membungkus makanannya yang berhadapan langsung dengan toilet atau kamar mandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: