5 Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal

5 Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal

Cara menghindari pinjol ilegal-Gridframe-

DISWAYJATENG - Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang populer di masyarakat Indonesia. Meski cepat dan praktis, pinjol juga memiliki beberap resiko, seperti penipuan pinjol. Lalu, apakah ada tips menghindari penipuan pinjol ilegal?

Banyak sekali aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan, seperti tanpa jaminan. Dengan tips menghindari penipuan pinjol ilegal ini, kamu akan terhindar dari masalah yang akan muncul dikemudian hari.

Untuk itu, kamu harus lebih berhati-hati kembali saat akan menggunakan pinjol. Tips menghindari penipuan pinjol ilegal ini bisa menjadi acuan bagi kamu yang akan memilih jasa pinjaman online.

Nah, sebelum mengetahui apa saja tips menghindari penipuan pinjol ilegal, mungkin bagi kamu yang masih awam perlu mengetahui apa itu pinjaman online.

BACA JUGA:Jangan Panik Saat Galbay, Kamu Bisa Ikuti 3 Cara Mengatasi Galbay Pinjol Berikut ini

Mengenal Lebih Dekat apa itu Pinjaman Online

Bayangkan kamu sedang butuh dana cepat untuk keperluan mendesak. Dulu, mungkin kamu harus repot-repot pergi ke bank, antre berjam-jam, dan membawa setumpuk dokumen. Sekarang, berkat pinjaman online, semua proses itu bisa kamu lakukan hanya dengan sentuhan jari di layar ponsel.

Pinjaman online, atau yang sering disebut "pinjol", adalah layanan keuangan yang memungkinkan kamu mengajukan pinjaman melalui platform digital. Tidak perlu lagi repot-repot ke kantor fisik. Cukup dengan koneksi internet, kamu bisa mengajukan pinjaman kapan saja dan di mana saja.

Keunggulan utama pinjaman online adalah kecepatannya. Proses pengajuan yang biasanya memakan waktu berhari-hari di bank konvensional, bisa selesai dalam hitungan jam atau bahkan menit dengan pinjaman online. Ini tentu sangat membantu saat kamu butuh dana darurat.

Selain itu, syarat pengajuan pinjaman online umumnya lebih ringan dibanding bank tradisional. Kamu tidak perlu menyediakan jaminan atau datang dengan slip gaji. Cukup KTP dan beberapa dokumen pendukung, kamu sudah bisa mengajukan pinjaman.

Namun, kemudahan ini juga membawa risiko tersendiri. Banyak pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan dengan cara-cara ilegal. Karena itu, penting sekali untuk bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

BACA JUGA:Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Efektif Atasi Galbay

Mengenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Ibarat pepatah "Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga", sepintar-pintarnya penipu menyembunyikan identitasnya, pasti ada ciri-ciri yang bisa dikenali.

1. Bunga Selangit

Pinjaman online ilegal sering memberikan bunga yang sangat tinggi, jauh melebihi batas wajar. Jika kamu menemukan tawaran dengan bunga di atas 0,8% per hari atau lebih dari 24% per bulan, sebaiknya berpikir dua kali. Bunga setinggi itu bukan hanya mencurigakan, tapi juga berpotensi menjebakmu dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

2. Tidak Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengawasi dan mengatur sektor keuangan di Indonesia. Setiap penyedia layanan pinjaman online yang sah wajib terdaftar di OJK. Jika sebuah platform pinjaman online tidak terdaftar, itu pertanda bahwa mereka beroperasi secara ilegal.

3. Minta Biaya Di Muka

Hati-hati dengan penyedia pinjaman yang meminta biaya sebelum proses pengajuan selesai. Biasanya mereka akan beralasan macam-macam, seperti biaya administrasi atau biaya jaminan. Pinjaman online yang sah tidak akan meminta biaya apa pun sebelum pinjamanmu disetujui.

4. Informasi Perusahaan Tidak Jelas

Coba perhatikan, apakah platform pinjaman online tersebut mencantumkan alamat kantor fisik yang jelas? Bagaimana dengan nomor telepon atau email yang bisa dihubungi? Jika informasi-informasi dasar ini tidak ada atau terkesan asal-asalan, itu bisa jadi tanda bahwa mereka punya sesuatu untuk disembunyikan.

5. Proses Verifikasi yang Longgar

Pinjaman online legal akan melakukan verifikasi data yang cukup ketat sebelum menyetujui pinjaman. Jika kamu menemukan platform yang langsung menyetujui pinjaman tanpa verifikasi yang memadai, sebaiknya waspada. Bisa jadi mereka lebih tertarik mengumpulkan data pribadimu untuk tujuan yang tidak baik.

BACA JUGA:Jangan Tergiyur, Inilah Ciri-Ciri Penipuan Pinjol yang Berkeliaran

Tips Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal

1. Cek Status Legalitas

Tips menghindari penipuan pinjol ilegal yang pertama pastikan penyedia pinjaman online terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek langsung di situs resmi OJK atau menggunakan aplikasi "Cek Fintech" yang disediakan OJK. Jangan pernah mengabaikan langkah ini, karena ini adalah jaminan pertama keamanan keuanganmu.

2. Bandingkan Bunga dan Biaya

Tips menghindari penipuan pinjol ilegal selanjutnya, jangan terburu-buru tergiur tawaran pertama yang kamu temui. Luangkan waktu untuk membandingkan bunga dan biaya dari beberapa platform. Ingat, bunga terendah tidak selalu berarti terbaik. Perhatikan juga biaya-biaya lain seperti biaya administrasi atau denda keterlambatan.

3. Baca Ulasan Pengguna

Pengalaman pengguna lain bisa jadi sumber informasi yang berharga. Cari ulasan di berbagai forum atau media sosial. Tapi ingat, jadilah pembaca yang kritis. Beberapa ulasan mungkin saja dibuat oleh pihak yang berkepentingan.

4. Perhatikan Transparansi Informasi

Penyedia pinjaman online yang baik akan transparan dalam menyampaikan semua informasi. Mulai dari bunga, biaya, hingga syarat dan ketentuan, semuanya harus jelas dan mudah diakses.

5. Jangan Tergiur Tawaran Muluk-muluk

Hati-hati dengan tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan. Misalnya, janji pencairan instan tanpa syarat atau bunga 0%. Biasanya, di balik tawaran menggiurkan itu ada "jeratan" yang bisa merugikanmu.

Demikian beberapa tips menghindari penipuan pinjol ilegal dan ciri-ciri penipuan pinjaman online. Dengan pengetahuan dan kewaspadaan, kamu bisa memanfaatkan kemudahan pinjaman online tanpa terjebak dalam masalah finansial yang lebih besar. Selamat memilih dan semoga selalu aman dalam bertransaksi keuangan!(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: