Tegas! Bupati Pemalang akan Tindak Oknum Pejabat DLH

Tegas! Bupati Pemalang akan Tindak Oknum Pejabat DLH

DIANGKUT - Petugas keberhasilan dan persampahan DLH mengangkut sampah setelah adanya sabotase.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Bupati Pemalang Mansur Hidayat akan menindal tegas serta memberikan sanksi kepada oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yang diduga telah melakukan sabotase menghentikan pengangkutan sampah. Sanksi tegas yang akan diberikan baik secara administratif maupun secara hukum, jika hasil tim pemeriksa memungkinkan bisa diproses secara hukum.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan,  tindakan yang akan dilakukan terhadap oknum pejabat di DLH. Pertama secara admistrasi, karena yang bersangkutan adalah bagian dari Aparatur Sipil Negeri (ASN). Dengan dilakukannya pemeriksaan secara administrasi.

BACA JUGA:Wajibkan Perpanjang Izin Penggunaan Tempat Pemakaman

Selanjutnya, ketika sudah ada hasil keputusan dari tim pemeriksa ada pelanggaran secara administrasi. Maka selanjutnya pemeriksaan yang berkaitan dengan masyarakat.

"Jika yang bersangkutan melanggar kepentingan masyarakat melakukan sabotase, mungkin saja bisa dilakukan proses secara hukum," katanya.

Adapun langkah selanjutnya untuk menangani sampah, pihaknya sudah perintahkan secara langsung agar mengumpulkan semua sopir dump truk pengangkut sampah. Perintah itu agar semua sopir dump truk untuk kembali angkut sampah-sampah. Bahkan hingga sekarang masih terus berjalan proses pengangkutan kembali sampah-sampah yang ada. 

BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Kuatkan Tim IT di 3 Obyek Wisata

Bupati Mansur dalam menanggapi masalah sampah dan adanya oknum yang melakukan sabotase nampaknya betul-betul disikapi secara serius. Termasuk adanya informasi yang bersangkutan (oknum pejabat) yang menghilang tidak lagi berangkat kerja. Pihaknya tidak akan main-main akan memproses oknum yang bersangkutan. 

"Proses harus terus dilakukan, yaitu dengan memanggil yang bersangkutan. Jika tidak datang berarti yang bersangkutan sudah melakukan pembangkangan, maka harus diberikan sanksi administratif,"tegasnya.

Adapun prosesnya seperti apa, bupati menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemeriksa. Jika hasil pemeriksaan nantinya harus diberikan sanksi administratif, maka harus dilakukan pemberian sanksi tersebut.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Pramuka Penegak Bantara

Bupati juga menepis masalah sampah yang menumpuk dimana-mana sebagai akibat dihentikannya pengangkutan sampah yang dilakukan oleh oknum di DLH, bukan karena alasan tidak ada anggaran. Tapi  karena adanya sabotase dan adanya pengambilan kunci mobil pengangkut sampah atau dump truk yang dilakukan oleh oknum di DLH tersebut. 

"Kalau masalah anggaran itu bisa ditindaklanjuti oleh dinas tersebut. Sehingga jika itu dilakukan  tidak terjadi masalah. Tidak ada masalah anggaran soal BBM dan sebagainya, tapi yang jelas karena sabotase,"jelasnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Apresiasi Pencapaian Poltek Harber sebagai Politeknik Swasta Terbaik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: