Wajibkan Perpanjang Izin Penggunaan Tempat Pemakaman

Wajibkan Perpanjang Izin Penggunaan Tempat Pemakaman

REGULASI - Plt Sekretaris Dinas Perkim jelaskan regulasi perpanjangan izin tempat pemakaman.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tegal. Maka pengelolaan pemakaman menjadi kewenangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman  (Perkim) 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt sekretaris dinas Jeruri menegaskan bahwa terkait pelayanan pemakaman sesuai Perda Kabupaten Tegal pelayanan pemakaman yang dilakukan UPTD. Adalah menyangkut pelayanan izin penggunaan tempat pemakaman dan pelayanan perpanjangan izin penggunaan tempat pemakaman.

BACA JUGA:Jam Pelayanan Minimarket Diatur Perda Kota Tegal

" Sesuai regulasi yang ada, kita sudah tidak boleh menarik restribusi pemakaman. Namun pengguna tempat pemakaman di lahan milik pemkab diwajibkan  memperpanjang SK setiap 5 tahun sekali," ujarnya. 

Perpanjangan ini tidak dipungut biaya, apabila ahli waris pengguna lahan tidak memperpanjang. Dikhawatirkan haknya akan hilang dan tempatnya digunakan untuk pemakaman baru.

BACA JUGA:Jarak Swalayan dan Pasar Rakyat di Kota Tegal Minimal 500 Meter

Saat ini ada 4 lokasi pemakaman yang menempati lahan milik  Pemkab Tegal dan di kelola UPTD Pemakaman di bawah Dinas Perkim. Yakni Makam Muslim Kecamatan Jatinegara seluas 10.462 meter persegi, Makam Hindu/Budha/China  di Desa Pakulaut, Kecamatan Margasari seluas 15.640 meter persegi. Makam Hindu/Budha/ Cina di Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang seluas 20.095 meter persegi.  

"Serta Makam Hindu/Budha/China di Desa Dukuhsembung, Desa Dukuhwringin Slawi seluas 27.460 meter persegi," cetusnya. 

BACA JUGA:Pemkot Tegal Diminta Batasi Pendirian Toko Modern

Dari keempat lokasi makam yang dikelola UPTD Pemakaman Dinas Perkim tersebut. Ada 2 makam yang jarang digunakan dengan dibuktikan tidak adanya surat masuk terkait permohonan perizinan penggunaan tempat pemakanan. Yakni Makam di Dukuh Sembung dan Makam Desa Pakulaut. 

"Untuk Makan Desa Pakulaut  kondisinya saat ini terhalang palang pintu kereta api yang membuat jarang masyarakat mengajukan i8jin penggunaan lahan pemakaman di areal tersebut," ungkapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: