Pemkot Tegal Diminta Batasi Pendirian Toko Modern

Pemkot Tegal Diminta Batasi Pendirian Toko Modern

PENYERAHAN DOKUMEN - Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Yusuf Albaihaqi menyerahkan dokumen sikap politik kepada Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam sikap politiknya, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal membatasi jumlah pendirian toko modern.

Menurut Fraksi PKB, pembatasan jumlah pendirian toko modern diperlukan karena kian tersebarnya toko modern akan semakin menggerus segmentasi pedagang ecer. Terlebih, saat ini peluang izin pendirian berusaha sudah mulai terbuka dengan adanya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:Kedatangan Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo Disambut Langsung Pj Gubernur Jawa Tengah

“Fraksi kami tetap berharap Pemerintah Kota Tegal lebih ketat dalam pemberian izin pendirian berusaha agar sinergitas antara pengusaha kecil dan pengusaha skala besar yang sudah berjalan terus terjalin dengan baik,” kata Juru Bicara Fraksi PKB Yusuf Albaihaqi dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda.

Sehubungan waktu pelayanan atau jam buka tutup toko modern yang diatur dalam Perda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan tersebut, Yusuf melanjutkan, Fraksi PKB meminta agar diperhatikan dan disosialisasikan kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Tegal Komitmen Berantas Narkoba

“Ini sangat diperlukan agar entitas usaha besar dan kecil dapat bertumbuh dan berkembang secara beriringan,” terang Yusuf.

Fraksi PKB memandang, kehadiran Perda yang telah ditetapkan tersebut dapat menyelesaikan persoalan klasik seperti rivalitas kehadiran toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat akibat zonasi yang terlalu dekat, jam buka tutup toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang dianggap bisa menggerus segmentasi pedagang di pasar rakyat.

BACA JUGA:Musim Panas, Satpol PP Kabupaten Tegal Minta Masyarakat Waspada Kebakaran

Kemudian, berdirinya toko swalayan dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai desain Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW), sulit dan minimnya kemitraan entitas toko modern (toko swalayan dan pusat perbelanjaan) dengan usaha mikro dan kecil, serta sulitnya pembinaan dan pengawasaan toko swalayan, pusat  perbelanjaan, dan lain sebagainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: