Jarak Swalayan dan Pasar Rakyat di Kota Tegal Minimal 500 Meter

Jarak Swalayan dan Pasar Rakyat di Kota Tegal Minimal 500 Meter

PENANDATANGANAN — Ketua DPRD Kota Tegal menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda.--

DISWAYJATENG, TEGAL - DPRD Kota Tegal telah menetapkan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi. Dalam peraturan tersebut disepakati pengaturan Jarak Lokasi Pendirian.

Salah satunya, mengatur tentang Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat yaitu minimal 500 meter. “Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat diatur paling dekat 500 meter,” kata Wakil Ketua Pansus IV DPRD Sugiyono saat menyampaikan laporan pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD.

BACA JUGA:SD Negeri Kejambon 2 Kota Tegal Lepas Siswa Kelas VI

Sementara Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 500 meter. Kecuali di kawasan perdagangan dan jasa dengan pembatasan jumlah Toko Swalayan setiap kecamatan. Lebih lanjut disampaikan Sugiyono, Jarak Lokasi Pendirian Pusat Perbelanjaan dengan Pasar Rakyat Paling dekat 1000 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. 

Jarak Lokasi Pendirian Pusat Perbelanjaan satu dengan Toko Swalayan lainnya paling dekat 300 meter kecuali di kawasan perdagangan dan jasa. Ketentuan Jarak Lokasi Pendirian Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan diukur menggunakan metode aplikasi peta jangkauan jarak yang harus disediakan oleh pemohon dan diverifikasi oleh tim. 

BACA JUGA:Kedatangan Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo Disambut Langsung Pj Gubernur Jawa Tengah

“Ketentuan pembatasan jumlah Toko Swalayan tiap kecamatan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota,” ujar Sugiyono.

Sementara itu, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, dengan telah ditetapkannya Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda, Raperda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Tegal sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: