Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usul 9 Raperda

Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usul 9 Raperda

RAPERDA - Anggota Bapemperda Lina Agustina menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq dalam Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal. Mengusulkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yang saat ini masih dalam pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana mengungkapkan, 9 Raperda itu. 4 diantaranya merupakan Raperda baru. Antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dan

Keperpustakaan. Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan. Raperda tentang Pengaturan Pemanfaatan Sumber 

Daya Air. Kemudian yang terakhir, Raperda tentang BUMD Aneka Usaha.

"Sementara yang 5 Raperda lainnya, dua perda perubahan dan tiga lanjutan," kata Didi menambahkan.

BACA JUGA:Bantuan Provinsi Rehab RTLH 235 Unit di Kabupaten Tegal

Adapun, 2 Perda perubahan itu yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan Raperda lanjutan yakni tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

"Semula hanya 8 Raperda, namun bertambah menjadi 9 Raperda," imbuh Didi.

BACA JUGA:Warga Tidak Mampu di Kabupaten Tegal Tetap Berkurban

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq menyatakan bahwa DPRD berkomitmen untuk menghasilkan produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif setiap tahunnya.

Di tahun 2024 ini, sudah ada 9 Ranperda yang masuk dalam Propemperda. Rinciannya, 4 Raperda baru, 2 Perubahan Perda dan 3 Raperda lanjutan.

BACA JUGA:Warga Desa Tembok Kidul Kabupaten Tegal Kurban Sapi Sebesar Mobil Pikap

Diharapkan, Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal. Sehingga dalami mplementasinya dapat bermanfaat secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: