Bantuan Provinsi Rehab 235 Unit RTLH di Kabupaten Tegal
PENJELASAN - Plt seketaris Dinas Perkim merangkap Kabid Kawasan Permukiman menjelaskan mekanisme Banprov Rehab RTLH.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH) digelontorkan. Tercatat, banprov rehab RTLH tahun ini diperuntukkan untuk 235 unit rumah atau KK penerima manfaat.
Kepala Dinas PerkimKabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas merangkap Kabid Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan, proses pencairan bantuan keuangan pemrov untuk rehab RTLH. Langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa yang mendapatkan program tersebut. Nantinya di pemerintah desa yang mendapatkan program bantuan RTLH akan diawasi tenaga fasilitator.
"Mereka memainkan perannya dalam mengawal bantuan dari pemerintah provinsi, " ujarnya, Rabu 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Warga Tidak Mampu di Kabupaten Tegal Tetap Berkurban
Berbeda dengan bantuan RTLH dari APBD II kabupaten, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengahakan langsung ditransfer dari rekening Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ke Rekening Kas Desa. Bantuan tersebut sebesar 20 juta per penerima, dengan rincian 17,5 juta untuk material dan 2,5 juta untuk upah tenaga kerja. Pelaksanaan perbaikan RTLH tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Desa.
"Bantuan Pemprov Jawa Tengah ini akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan tingkat desa," cetusnya.
BACA JUGA:SMPIT LH Kabupaten Tegal Adakan Khotmil Quran dan Penglepasan Siswa
Pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan. Mulai dari usulan penerima bantuan, pencairan, penyaluran dana bantuandan pelaksanaan pekerjaandilakukan oleh Pemerintah Desa yang dibantu oleh Tenaga Fasilitator Lapangan.
Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawabansudah ditentukan. Masih banyak penerima manfaat yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik.
BACA JUGA:MTs NU Wahid Hasyim Talang Kabupaten Tegal Gelar Istighotsah
Ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa. Antara lain Kepala Keluarga (KK) miskin yang masuk dalam Data Terpadu Penanggulangan Kemiskinan yang dirilis oleh Kementerian Sosial dan sejumlah kriteria lainnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: