Bantuan Provinsi Rehab 235 Unit RTLH di Kabupaten Tegal

Bantuan Provinsi Rehab 235 Unit RTLH di Kabupaten Tegal

PENJELASAN - Plt seketaris Dinas Perkim merangkap Kabid Kawasan Permukiman menjelaskan mekanisme Banprov Rehab RTLH.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH)  digelontorkan. Tercatat, banprov rehab RTLH tahun ini diperuntukkan untuk 235 unit rumah atau KK penerima manfaat.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris Dinas merangkap Kabid  Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan, proses pencairan bantuan keuangan pemrov untuk rehab RTLH.  Langsung ditransfer ke rekening pemerintah desa yang mendapatkan program tersebut. Nantinya di pemerintah desa  yang mendapatkan program bantuan RTLH akan diawasi tenaga fasilitator.  

"Mereka memainkan perannya dalam mengawal  bantuan dari pemerintah provinsi, " ujarnya, Rabu (19/6/2024).

BACA JUGA:Warga Tidak Mampu di Kabupaten Tegal Tetap Berkurban

Penerima bantuan rehab nantinya membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dan memilih ketua. Ketua KPB inilah nantinya yang melakukan survei terhadap toko material  yang ditunjuk sesuai dengan kesepakatan anggota keloimpok. 

"Setelah material bangunan dipesan, proses pembayaran juga dilakukan dengan sistem transfer antarketua KPB dengan pemilik toko material," cetusnya.

Pihaknya tidak diperkenankan ikut campur dalam pelaksanaan proses rehab RTLH ini kecuali dalam hal pengawasan. Mulai dari pemilihan toko bangunan hingga jasa pekerja bangunan. Dia juga  meminta penerima manfaat selalu berkoordinasi dengan tenaga fasilitator lapangan agar hasilnya maksimal. 

BACA JUGA:SMPIT LH Kabupaten Tegal Adakan Khotmil Quran dan Penglepasan Siswa

Terlebih, soal target waktu penyelesaian rehab hingga laporan pertanggungjawaban sudah ditentukan. Masih banyak penerima manfaat yang tidak mengindahkan target waktu. Mereka masih kental dengan adat istiadat atau kepercayaan menghitung hari, tanggal dan bulan baik.

"Tentunya ini berdampak pada mundurnya waktu penyelesaian pekerjaan,” tegasnya.

BACA JUGA:MTs NU Wahid Hasyim Talang Kabupaten Tegal Gelar Istighotsah

Ketentuan atau kriteria penerima bantuan program rehab RTLH ini sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 15 Tahun 2023. Antara lain masyarakat berpenghasilan rendah atau mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum kabupaten. Sudah berkeluarga, memiliki sebidang tanah milik pribadi, masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan sejumlah kriteria lainnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: