Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Kabupaten Pemalang dan Eksekutif

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban DPRD Kabupaten Pemalang dan Eksekutif

AGUS PRATIKNO/RADAR PEMALANG MENYAMPAIKAN - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang H Wardoyo menyampaikan jawaban DRPD atas pandangan umum bupati terhadap Raperda.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

Diantaranya  terkait pelaksanaan pembangunan tahun 2025-2045 Kabupaten Pemalang sejalan dengan visi Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA:Kader Posyandu di Bumijawa Kabupaten Tegal Dilatih 25 Kompetensi Dasar

Berdasarkan aspirasi dari masyarakat, maka visi RPJPD Kabupaten Pemalang adalah Terwujudnya Kabupaten Pemalang MULYA (Maju, Unggul, Lestari dan Berbudaya). Kabupaten Pemalang lanjut bupati mengupayakan peningkatan infrastruktur yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Pemalang. 

Upaya jangka pendek dalam RKPD Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran peningkatan infrastruktur jalan yang cukup besar yaitu 100 milyar, pembangunan Rumah Sakit Randudongkal 20 milyar, pembangunan lanjutan TPA Purana 5 milyar, dan penanganan Rob sebesar 15 milyar yang bersumber dari APBD Kabupaten Pemalang, APBD Provinsi Jateng dan APBN.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Tuntaskan RTLH di 12 Desa Tertinggal

Selain itu, terkait penanganan korban penyalahgunaan narkoba akan didasarkan pada hasil asesmen oleh instansi terkait guna penanganan rehabitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. 

"Sedangkan aspek penegakkan hukum akan dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang di bentuk oleh BNN,"jelasnya.

Dalam konteks Raperda P4GN dan Prekursor Narkotika ini, kewenangan Pemerintah Daerah adalah terbatas hanya memberikan fasilitasi atas upaya-upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskursor narkotika oleh instansi vertikal yang terkait.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Motivasi SDM IKM Logam

Untuk akses layanan yang memadai terhadap program rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, meliputi  rehabilitasi yang dilakukan berdasarkan hasil asesmen. Kemudian pemerintah daerah menyusun standar prosedur operasional penatalaksanaan penanganan sesuai dengan jenis dan metode terapi yang digunakan dengan mengacu pada standar dan pedoman penatalaksanaan rehabilitasi.

Disamping itu pemerintah daerah melakukan koordinasi penanganan dengan pemerintah provinsi dan/atau kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial,  penyediaan layanan rehabilitasi medis dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan. 

"Sedangkan penyediaan layanan rujukan rehabilitasi sosial dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: