Terjadi Kebocoran Data? Begini 5 Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi
cara melaporkan pencurian data pribadi --foto pajak.com
3. Surat Pembaca
Cara ini masih ampuh untuk melaporkan tindak penipuan, pencurian data juga kejahatan siber yang kalian alami ini. Di tiap media massa memiliki kolom surat pembaca yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Kejahatan siber akan terus ada dan ingat seiring teknologi semakin canggih maka modus juga metode mereka pun akan berbeda juga. Jaga selalu data pribadi, jangan menyebarkan ke media sosial. Dan ketika melakukan transaksi digital, selalu cek riwayat transaksi.
4. Lapor ke Pihak e-commerce atau Dompet Digital
Contoh kasus: saldo tiba-tiba hilang.
Cara melaporkan pencurian data pribadi berikutnya yaitu langsung laporkan ke perusahaan terkait bisa lewat call center ataupun costumer service yang nomornya ada di aplikasi. Biasanya pihak terkait akan mengirimkan e-mail untuk kita isi tentang kronologi kejadian. Dan mintalah ke mereka untuk bisa memulihkan akun sekaligus mengembalikan dana yang hilang.
BACA JUGA:Tips Mencegah Data Pribadi Disebar oleh Pinjol, Cuma lewat HP dan Dijamin Bebas Buron
5. Lapor ke OJK dan AFPI
Contoh kasus: tertipu pinjol ilegal, dan/atau data pribadi disebar.
Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), namun tetap saja masih ada yang muncul. Korban yang bermunculan pun makin banyak.
Bagi kalian yang menjadi korban pinjol ilegal langsung laporkan ke OJK dan AFPI :
- OJK: Bisa telepon ke 157 atau ke e-mail [email protected]
- AFPI: Via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan. Atau e-mail : [email protected].
Demikian beberapa informasi mengenai cara melaporkan pencurian data pribadi yang bisa kalian lakukan dan terapkan agar tidak semena-mena. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: