8 Cara Efektif Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjaman Online

8 Cara Efektif Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjaman Online

cara blokir ktp yang disalahgunakan pinjol --foto suarapemerintah.id

DISWAYJATENG.ID - Kerugian dari penyebaran dan penyalahgunaan KTP meliputi, penipuan, kebocoran data, dan lainnya. Dengan memahami cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol dapat terhindar dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Baru-baru ini, Polres Metro Jakarta Timur tengah mengidentifikasi pelaku penipuan dan penggelapan bermodus pencurian data pribadi puluhan pelamar kerja untuk pinjaman daring. Untuk itu, perlu melakukan cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol tersebut. 

Ada beberapa kasus mengenai KTP yang disalahgunakan dalam registrasi pinjaman online. Karena itu, cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol perlu diketahui agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan. 

Di bawah ini ada beberapa cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol yang dapat kalian lakukan dan terapkan supaya identitas diri tetap privasi dan tetap aman. 

BACA JUGA:8 Cara Mudah Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol

1. Blokir KTP di Dukcapil

Hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat dan informasikan tentang penyalahgunaan KTP. Mintalah agar KTP kalian diblokir atau dicatat bahwa KTP tersebut telah disalahgunakan.

2. Laporkan ke Polisi

Cara blokir KTP yang disalahgunakan pinjol berikutnya yaitu segera laporkan penyalahgunaan ini ke kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi. Sertakan bukti-bukti yang kalian miliki seperti notifikasi atau bukti peminjaman yang tidak sah.

3. Pantau Aktivitas Keuangan

Selalu monitor aktivitas keuangan kalian, termasuk rekening bank dan laporan kredit, untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan atau tidak sah.

4. Jangan Membayar Pinjaman

Jangan membayar pinjaman yang tidak kalian ajukan. Tetap berpegang pada fakta bahwa kalian merupakan korban penyalahgunaan identitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: