Imbau Pengembang segera Serahkan PSU

Imbau Pengembang segera Serahkan PSU

REGULASI - Kepala Dinas Perkim mencermati regulasi penyerahan PSU dari pengembang.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya  Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim untuk menggugah kesadaran pengembang. Dalam menyerahkan Prasarana Sarana Utulitas  Umum (PSU) perumahan dan kawasan pemukiman terus dilakukan.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menyatakan, hal tersebut dilakukan sesuai amanat Perbup Nomor 41/Tahun 2021 yang mewajibkan pengembang untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, nantinya sepenuhnya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Dampingi Verifikasi Lapangan Pemuda Pelopor Tingkat Jawa Tengah

"Batasan waktu penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah mengacu pada Perbup paling lambat 1 tahun. Setelah berakhirnya masa pemeriharaan," ujarnya, Kamis (6/6/2024).

Dengan batasan waktu tersebut, diharapkan saat diserahkan ke pemerintah daerah kondisi PSU dalam keadaan baik. Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman. Merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. 

BACA JUGA:Pelita Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Vokasi dan Industri di Perancis

"Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan. Dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman," cetusnya.

Jaenal menyatan, dari 136 kawasan perumahan  yang ada saat ini. Baru 36 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkab Tegal. Tahun ini pihaknya targetkan 50 pengembang perumahan agar bisa menyerahkan  PSU. 

"Diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Ikuti Gala Dinner Rakernas dan Peringatan HUT ke-24 Apeksi

Pihaknya tak menampik masih ditemui kendala dalam proses  penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pemgembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.

Kendala lainnya terkait perumahan yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahui pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal mengucurkan anggaran pengelolaan dan penataan untuk perbaikan PSU Rp1 miliar. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: