Gandeng BPN, Lihat Kondisi Nyata PSU Perumahan
KOLABORASI - Dinas Perkim bersama Kantor ATR/BPN melakukan survei PSU perumahan.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Perkim menggandeng Kantor ATR/BPN untuk menggelar survei lapangan terkait kondisi PSU yang akan diserahkan pengembang kepada Pemkab Tegal. Hal ini ditempuh untuk melihat dari dekat kelayakan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) yang selama ini masih belum diserahkan pengembang kepada Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, bersama Kantor ATR/BPN, bila dari hasil cek lapangan kelayakan sudah dinyatakan memenuhi syarat. Bisa selanjutnya diproses untuk pelimpahan PSU dari pengembang ke Pemkab Tegal.
Survei kondisi PSU merupakan kegiatan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai kondisi yang ada di wilayah perumahan dan permukiman. Tujuannya adalah untuk mengetahui ketersediaan, kondisi, dan kebutuhan PSU. "Serta sebagai dasar untuk perencanaan pembangunan dan perbaikan PSU di masa depan," ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, survei ini melibatkan pengumpulan data mengenai kondisi fisik PSU, seperti jenis, ukuran, lokasi, dan tingkat kerusakan atau kelaikan. Dari kegiatan ini pihaknya melakukan inventarisasi PSU untuk mengetahui secara lengkap dan rinci kondisi PSU yang ada di suatu wilayah. "Termasuk mengetahui masalah atau kerusakan pada PSU yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan," cetusnya.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Survei Penyerahan PSU
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Proses Ukur Selesai
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas permukiman. Dengan mengetahui kondisi PSU, Dinas Perkim dapat mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukiman. Kondisi PSU yang baik akan meningkatkan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat yang tinggal di permukiman tersebut.
Survei PSU juga membantu dalam perencanaan pembangunan yang berkelanjutan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, survei kondisi PSU di Dinas Perkim merupakan kegiatan penting dalam upaya mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan.
Ditegaskan bahwa penyerahan PSU adalah proses pengalihan aset berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum dalam suatu perumahan atau permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perkim. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
