DPRD Kota Tegal Gelar Rapim Bahas Penyampaian Raperda

DPRD Kota Tegal Gelar Rapim Bahas Penyampaian Raperda

RAPAT — Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin rapat konsultasi pimpinan.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyelenggarakan rapat konsultasi pimpinan di ruang rapat gedung parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. rapat diadakan untuk membahas persiapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kusnendro memutuskan hanya 2 Raperda yang akan disampaikan Pemerintah Kota Tegal pada Masa Persidangan II. Dari rencana awal sejumlah 4 Raperda. Mepetnya waktu menjelang masa akhir jabatan anggota DPRD Periode 2019-2024 pada Agustus mendatang menjadi alasan mengambil keputusan tersebut. 

BACA JUGA:DIII Poltekes Kemenkes Semarang Beri Protein Hewani untuk 30 Ibu Hamil

“Mengingat waktu sampai dengan pelantikan anggota dewan baru mepet, (4 Raperda) tidak mungkin diselesaikan di Masa Persidangan II. Maka diputuskan hanya 2 Raperda, yaitu Raperda LPP APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045,” kata Ketua DPRD Kusnendro.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dan perwakilan 6 Fraksi DPRD. Yang meliputi Sutari dari Fraksi PDI Perjuangan, Anshori Faqih (Fraksi PKB), Enny Yuningsih (Fraksi Partai Golkar). Amiruddin (Fraksi PKS), Sisdiono (Fraksi Partai Gerindra), dan Ely Farisati (Fraksi PAN). 

BACA JUGA:Fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir

Selain Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, dua Raperda lain yang direncanakan penyampainnya adalah Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Bahari dan Raperda Pariwisata.

Raperda LPP APBD Tahun 2023 merupakan Raperda terkait perangkaan APBD 2023 yang sudah diaudit BPK RI. Sementara Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 wajib segera diselesaikan karena akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2025 dan seterusnya. “Pembahasan APBD 2025 juga harus mendasari RPJPD 2025-2045,” imbuh Kusnendro. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Dapat Apresiasi dari Bupati

Adapun untuk 2 Raperda lainnya yaitu Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Bahari dan Raperda Pariwisata, terang Kusnendro, akan disampaikan pada Masa Persidangan III. “Kedua Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024, sehingga juga harus diselesaikan,” ucap politisi PDI Perjuangan itu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: