Fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir

Fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir

MENYAMPAIKAN - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Indiyanto menyampaikan pendapat akhir fraksinya.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG -  Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Propemperda tahun 2023. Pendapat akhir fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, di gedung dewan, kemarin. 

Pendapat akhir fraksi banyak memberikan saran dan masukan terhadap dua Raperda. Yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pemalang nomor 10 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD. 

Diawali pendapat akhir dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Indiyanto. Dalam pendapat akhir fraksi menyampaikan beberapa saran masukan penting. 

BACA JUGA:SMP Negeri 1 Tarub Gelar Pentas Seni dan Penglepasan Siswa-siswi

Diantaranya pengkajian potensi pendapatan desa wisata sangat dibutuhkan untuk membantu dalam pengelolaan yang efisien,  pembangunan berkelanjutan dan pengembangan destinasi wisata, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah desa.

Berkenaan dengan permasalahan yang terdapat di PT Aneka Usaha yang berakibat dihentikannya komisaris, Dirut dan lainnya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan pendapat  agar permasalahan di PT. Aneka Usaha diselesaikan dengan sebaik-baiknya.

"Baik itu menyangkut urusan intern, hutang pada pihak ketiga maupun piutang dan aset-asetnya,"katanya.

BACA JUGA:DPD LDII Kabupaten Tegal Adakan Pengukuran Arah Kiblat

Menindaklanjuti usulan berbagai elemen masyarakat dalam rangka pertumbuhan ekonomi dan investasi di Kabupaten Pemalang serta untuk mewujudkan visi misi unggulan sebagai Desa Wisata, Desa Digital, Desa Sinergi, dan Kota Industri, maka diperlukan dukungan berupa kemudahan dalam perizinan dan berusaha.

Seiring dengan hal tersebut dipandang perlu adanya dukungan perubahan regulasi dalam hal ini berupa kebijakan mengevaluasi dan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 dan Rencana turunannya berupa Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Setelah Raperda ini ditetapkan, kami berharap  untuk segera ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksananya (Peraturan Bupati), Sehingga dapat berlaku efektif dan efisien.

BACA JUGA:Lomba Burung Perkutut Tumbukan Ekonomi Kerakyatan

Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang harus sudah mulai menyiapkan Sumberdaya  Manusia  yang memadai,  berkompeten   sebagai    eksekutor    dari Peraturan daerah,"ujarnya.

Pendapat akhir dari Fraksi PKB yang disampaikan oleh Slamet Ranuji, Fraksi PKB dalam saran masukannya terkait dengan Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata. Memandang bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: