DPRD Kabupaten Pemalang Dapat Apresiasi dari Bupati

DPRD Kabupaten Pemalang Dapat Apresiasi dari Bupati

MENYAMPAIKAN - Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan pidatonya dalam rapat paripurna persetujuan dan penetapan 3 Raperda.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menggelar rapat paripurna di gedung dewan. Rapat paripurna agenda persetujuan dan penetapan 3 Raperda Propemperda Kabupaten Pemalang tahun 2023. Serta penyampaian Raperda Propemperda tahun 2024.

Rapat paripurna DPRD ini, setelah berhasil menetapkan 3 Raperda menjadi Perda. Ketua DPRD Wasisto yang saat itu memimpin jalannya rapat paripurna memberikan kesempatan kesempatan kepada Bupati Pemalang Mansur Hidayat untuk menyampaikan pidatonya terkait Raperda tersebut. 

Dalam pidatonya, Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi. Kepada ketua, para wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Atas segala kerja kerasnya yang dilakukan selama membahas Raperda-raperda tersebut. Sehingga dapat disetujui dan tetapkan bersama. 

BACA JUGA:DPD LDII Kabupaten Tegal Adakan Pengukuran Arah Kiblat

Bupati berharap, Raperda yang telah disetujui dan ditetapkan dapat menjadi pedoman. Dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dan  pembangunan daerah.  Berkaitan dengan agenda persetujuan dan penetapan 3  Raperda Propemperda. menurut bupati,  bahwa 5 Raperda pada Propemperda Tahun 2023 telah dilakukan pembahasan. Namun baru 3 Raperda yang dapat disetujui untuk ditetapkan.  

Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Disebutkan, Raperda ini adalah inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang. Maka setelah ditetapkan menjadi Perda, Bupati menginstruksikan kepada sekretaris daerah dan kepala Dinsos KBPP serta gugus tugas Kabupaten Layak Anak. Untuk memaksimalkan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Pemalang. 

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata, setelah Raperda ini menjadi Perda. Tentu menjadi tonggak baru optimalisasi penyelenggaraan Desa Wisata di Kabupaten Pemalang. 

BACA JUGA:SMP Negeri 1 Tarub Gelar Pentas Seni dan Penglepasan Siswa-siswi

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. Diharapkan Bupati adanya perubahan modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda). Yang diperoleh dari penyertaan modal daerah, harus menjadi pemicu positif bagi BUMD tersebut. Untuk meningkatkan layanan, kinerja dan prestasi perusahaan. 

Dari 5  Raperda Propemperda tahun 2023, ada 2  Raperda yang masih berproses pada tahap fasilitasi gubernur, yaitu Raperda tentang Produk Makanan Halal dan  Raperda tentang Bangunan Gedung. 

Maka Bupati berharap seluruh proses pembahasan kedua Raperda tersebut dapat segera selesai, baik tahap fasilitasi Gubernur maupun tahapan berikutnya, untuk selanjutnya bisa memperoleh persetujuan dan penetapan dari DPRD. 

BACA JUGA:Ketua Majelis Dikdasmen PCM Tegal Timur 1 Kunjungi SD Muhammadiyah 1

Berkaitan  agenda Rapat Paripuma yang kedua, yaitu penyampaian Raperda Propemperda Kabupaten Pemalang Tahun 2024. Dalam rapat paripurna ini menyampaikan, 2 (dua) Raperda. Yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045. Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. 

Raperda pada Propemperda Kabupaten Pemalang Tahun 2024 tersebut, secara lebih rinci dijelaskan oleh Bupati. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2045. RPJPD adalah Dokumen perencanaan makro, berwawasan 20 tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: